KETAPANG-Masyarakat mengeluhkan proses pembayaran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),dari Badan Pendapatan Daerah
Ketapang,Kalimantan Barat,terkesan banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebagai
salah satu dokumen syarat permohonan penerbitan sertifikat tanah ke Kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang.
Berkaitan
dengan keluhan masyarakat itu Kepala Badan Pendapan Daerah Ketapang, Marwannor menjelaskan
bahwa hal itu sudah mengacu pada selepasesmen atau wajib pajak memperhitungkan
dan membayar sendiri, dan itu telah sesuai diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ketapang Nomor 03 Tahun 2011.
“Kalau ada peninjauan
ke lapangan kembali setelah BPN, itu hanya mensurvei kembali harga pasar
disuatu wilayah jika itu dinilai tidak sesuai. BPN kan tugasnya hanya mengukur
luas tanah saja,kalau kami itu turun, jika dinilai pengajuan tidak sesuai harga
pasar,kalau sudah mengacu dan diketahui nilai jual disuatu wilayah itu harga
pasarnya, kita tidak perlu turun survei lagi",ungkap Marwan kepada Portal
LKBK65,Rabu (18/01/2017) sore di ruang kerjanya,seraya mengingatkan bahwa,terhadap
pembayaran BPHTB itu juga tidak terlepas dari tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk
membantu pemerintah dalam pendapatan daerah.
Selanjutnya
Marwan menegaskan,apabila BPHT itu telah dibayar oleh wajib pajak ternyata
setelah diverifikasi oleh petugasnya,ternyata ada kekurangan dalam
pembayaran,setelah diadakannya surve yang ditetapkan itu kurang, maka pihaknya
akan mengeluarkan Surat Ketetapan kurang Bayar (SKKB-BPHTB).
"Itulah
pajak,nampaknya remeh tetapi sulit,wajar jika masyarakat kurang memahami dan tampak
ribet",ujarnya.
Dalam menentukan
harga pasar juga,menurut Marwan pihak pemohon BPHTB juga diharuskan melampirkan
Photo lokasi sebagai salah satu persyaratan sesuai Standar Operasional Prosudur
(SOP).
"Karena
itu wajib pajak yang menghitung dan membayar,kita disini kalau tidak
mengetahui dimana lokasi dan tempat tanahnya terletak didepan atau dibelakang
jalan, kan kita tidak bisa memprediksi. Maka dalam pengajuan BPHTB itu kita
minta lampirkan photo lokasinya. Tapi sebenarnya tidak perlu juga melampirkan
photo lokasi,asalkan masyarakat itu betul-betul jujur. Tapi saat ini,sebelumnya
maaf,cari saja masyarakat kita yang jujur",kelakar Marwan.
Dijelaskan Marwan
lebih lanjut, bahwa diterapkannya persyaratan tentang photo lokasi itu baru
ditahun-tahun sekarang,sebab menurut pengakuannya sebelum ada persyaratan
tersebut, ada temuan sewaktu dirinya menandatangi berkas,terdapat berkas
pemohon yang akan ditandatangani olehnya tidak sesuai dengan harga pasar.
"Itu
terjadi pada saat wajib pajak menghitung dan memperhitungkan sendiri,sedangkan
lokasi jual belinya tidak sesuai dengan harga pasar. Dan persyaratan itu juga
bukan kita tidak percaya dengan masyarakat tetapi akan kita dokumentasikan agar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat memerikasa kita nanti,
percaya dengan melihat adanya photo,apakah sesuai atau tidaknya dengan harga
pasar",beber Marwan.
Marwan menyarankan
masyarakat,agar dalam pembayaran BPHTB diurus langsung oleh wajib pajak itu
sendiri tanpa melalui bantuan perantara atau calo. "Kalau yang kecil-kecil
dananya untuk BPHTB berkisar antara Rp.50 juta, bisa disetor dikantor kita
dengan batas waktu tutup kasnya jam.14:30 Wib,karena pihak Bank Kalbar pada
waktu itu akan langsung mengambil untuk disimpan kerekening Kas Daerah",jelasnya.
Terhadap target
khusus untuk hasil dari BPHTB ditahun 2017 ini,Marwan mengatakan, pihaknya menargetkan
Rp 32 milyar lebih dari target Rp.31 milyar lebih ditahun 2016 lalu. "Mudah-mudahan
tercapai target kita ini,yang terpenting itu strateginya adalah kita sering
memberi penjelasan dan penyuluhan kepada masyarakat,supaya sadar untuk selalu
memakai harga pasar jangan memakai NJOP",tutup Marwan.***(Halim/Agus/LKBK65).
Gambar: Marwannor,Kepala Badan Pendapatan
Daerah Ketapang.***(Foto:LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment