SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
HEADLINES NEWS
Loading...

Showing posts with label Surat Anda. Show all posts
Showing posts with label Surat Anda. Show all posts

Pemilu KW2 & Politik Peradaban Pancasila

Produk PiLeg 2014 dapat ditandai sebagai KW2 (Kualitas No 2) berawal dari kedudukan hukum PiLeg 2014 yg babak pertama Pemilu Terpisah per Putusan MKRI 23 Januari 2014 yang diamarkan bertentangan terhadap konstitusi tertulis UUD45, sehingga penyelenggaraan PiLeg 9 April 2014 sebenarnya boleh diakui dipaksakan. Buktinya, kini di internal KPU/KPUD terjadi sejumlah dugaan perbuatan2 melawan hukum sebagai dampak situasi dan kondisi buah ketidakpastian hukum yang mendasari PiLeg 9 April 2014 itu sendiri.
Oleh karena itu dapat dimengerti bahwa produk PiLeg 9 April 2014 adalah KW2 karena proses produksinya dilakukan tidak memenuhi tatacara produksi terbaik, ibaratnya "garbage in garbage out".
Tatacara yang dilakukan jajaran KPU/KPUD itu faktanya terbuka terhadap dugaan intervensi pemangku2 kepentingan NonJurDil dan boleh jadi diluar wilayah kerja BaWasLu.
Seharusnya fakta ini dapat dikendalikan bila KPU/KPUD berdayakan pengawasan melekat (waskat) dan kendali mutu kelolaan (quality management), mengingat rentang kendali kewilayahan berskala benua berciri tanah dan air ini, selain berskala anggaran Rp 18 Triliun ex uang rakyat. 
Pemberitaan Bisnis Indonesia 6Mei14 a.l. bhw tersisa Rekapitulasi Suara dari 21 Propinsi yg belum disahkan, walaupun bgt  KPU masih optimis Pengumuman Resmi bisa 9Mei14, dan Selasa sore 6Mei14 ada Komisioner KPU menyatakan bahwa  pengesahan Suara diundurkan dari 6Mei14 sampai dengan 9Mei14. 
Bagaimanapun, situasi dan kondisi Pemilu Legislatif 9Apr14 yang terbuka terhadap intervensi pemangku2 kepentingan NonJurDil sehingga terbukti telah berproduksi layaknya KW2 itu sebenarnya tidak terlepas daripada ambivalensi drpd spesifikasi UUD45.2002 (ketidakserasian batang tubuh konstitusional terhadap idealisasi Pembukaan UUD45) yang berujung gagal mendasari UU Pemilu KW1 yaitu kiprah JurDil Oleh karena itulah Politik Peradaban adalah relevan sebagai pilihan seperti langkah2 operasional berupa tangkapi semua pelaku2 tindak pidana baik di internal maupun eksternal KPU sebagai mesin produksi Pemilu KW2. Kedepan, Politik Peradaban Pancasila sebagai pedoman bermasyarakat, berbangsa dan bernegara unggulan perlu pula diarahkan kepada kontestan dan konstituen demi pendidikan politik Pastikan Keadilan & Persatuan Indonesia yang selalu berorientasi KW1 dalam kiprah musyawarah mufakat bagi bina demokrasi di Indonesia.


Jakarta Selatan, 8 Mei 2014



Pandji R Hadinoto, Dewan Pakar PKPI
Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
Pemangku Keadilan & Persatuan Indonesia

Surat Anda : Dicari Koalisi Tolak Pileg 2014

Sudah saatnya kini dicari koalisi CaPres tolak PiLeg 2014 mengingat ungkapan2 di Media Indonesia 5 Mei 2014 seperti "kalau KPU paksakan rekap sesuai tenggat karena sangat sulit bagi KPU untuk on time, kalaupun on time hasilnya tidak akan maksimal, simalakama rekapitulasi suara, Pemilu Legislatif 2014 berantakan, Maniplasi rekapitulasi suara masif di tingkat PPS dan PPK".
Darurat penghitungan suara kini sudah krisis dirasakan banyak pihak, sebab kejadian penyimpangan bahkan tindak koruptif diindikasi kuat masif, sistemik dan berjamaah, walaupun ada pendapat bahwa secara jumlah kejadian tidak signifikan. 
Kalau di UU Pemilu yg kini dianut, suara direkapitulasi berjenjang 1) mulai TPS ke PPS, 2) lanjut ke PPK, 3) lalu ke Kabupaten, 4) kemudian ke Propinsi, 5) lanjut ke Pusat, disitulah terbuka lahan bagi tindak koruptif. Di TPS masih banyak saksi mata, begitu ke desa atau kecamatan tidak ada saksi parpol, banyak pihak dapat main sendiri2 baik di tingkat desa dan kecamatan. Ada peluang 7 hari untuk bermain hingga sempurnalah sistim suara terbanyak dengan verifikasi berjenjang tanpa pengawasan, tanpa saksi yang berujung jadi sumber masalah.
Sebenarnya, situasi dan kondisi mekanisme berjenjang-5 itu operasionalisasinya dapat dikawal aman dari gangguan koruptif asalkan dilakukan pengawasan melekat (waskat) dan tatalola kendali mutu, apalagi demi kelola anggaran Rp 18 Triliun bercapaian Jujur Adil dan Aman.
Kelalaian prinsipiil berupa minimnya waskat dan kendali mutu itu taruhannya kini adalah delegitimasi produk demokrasi bernama Pemilu dalam hal ini PiLeg 2014.
Pembiaran berupa meniadakan waskat dan kendali mutu penyelenggaraan Pemilu menunjukkan tidak saja pengabaian namun juga kesengajaan teknis operasional yang fatal. 
Dengan situasi dan kondisi terkini, maka selayaknyalah CaPres2 perlu berpikir ulang menggunakan produk PiLeg 2014 apalagi hasil2 Quick Count untuk mengatur strategi koalisi atau kerjasama lintas parpol.
Artinya, CaPres2 sepantasnya dapat melihat opsi Pemilu Serentak 2014 sebagai solusi terbaik atasi situasi dan kondisi krusial kini itu, apalagi Pemilu Serentak memang telah diakui Mahkamah Konstitusi sebagai konstitusional terhadap UUD45.
Pemilu NonJurDil Batal Demi Hukum jelas realistis menjadi solusi politik demokratis terbaik, dan konsekuensi biaya PiLeg 9 April 2014 dapat dikatakan sebagai biaya pendidikan politik bagi semua pihak partisipan Pemilu dalam hal ini PiLeg 9 April 2014.
Kelegowoan ini akan lebih mengerucut bila saja para CaPres turut tolak produk apapun daripada PiLeg 9 April 2014 tersebut.
Mari bersama kita tegakkan politik hukum konstitusional Pemilu Serentak 2014 sebagai jalan lain yang lebih lurus dan bijaksana.
Himbauan ini digulirkan kepada semua pihak yang berkepentingan sebagai kontribusi yang bertanggung jawab selaku Politisi dari PKP Indonesia (nomor daftar 15) sekaligus sebagai pemangku kepentingan musyawarah mufakat (Sila-4 Pancasila) dan Pro Bonum Publicum..


Jakarta Selatan, 5 Mei 2014


Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
Pemangku Keadilan & Persatuan Indonesia

Pemilu 9 April 2014 Batal Demi Hukum

MERDEKA !
Pemilu Legislatif 9 April 2014 faktanya kini dicederai secara masif selain Politik Uang Pra Coblosan juga Rekapitulasi Manipulatif Pasca Coblosan.
Mekanisme Rekapitulasi Berjenjang oleh KPU membuktikan KPU mengulangi kelemahan tatacara teknis administrasi perhitungan suara Pemilu 2009. Seharusnya dengan anggaran Rp 18 Triliun itu dapat diintrodusir mekanisme berbasis teknologi informasi yang lebih intensif, misalnya rekapitulasi nasional langsung dari data2 TPS, sekaligus mengeliminasi survei2 Quick Count yang bisa menyesatkan publik.
Fakta2 NonJurDil berbasis Politik Uang dan Manipulasi tersebut diatas, secara kasat mata sudah cukup kuat menjadi dasar bagi keputusan publik yaitu Pemilu 9Apr14 Batal Demi Hukum.
Dengan demikian KPU sudah bisa bersiap menuju ke Pemilu Serentak 9Jul14 atau bisa ditunda sampai dengan 9Aug14 dengan mengintrodusir mekanisme rekapitulasi nasional langsung dari data TPS pada hari yang sama dengan hari coblosan. 
Kepada para penyelenggara teknis Pemilu saatnya kini juga menghayati kembali 7 (tujuh) kata SEMANGAT yang dipesankan oleh para Bapak Bangsa pada Penjelasan UUD45, berdasarkan pada logika hukum konstitusi UUD45.2002 jo UUD45.1959 jo UUD45.1945.
Tetap MERDEKA !

Jakarta Selatan, 2 Mei 2014 
DR Ir Pandji R Hadinoto MH 
Dewan Pakar PKPI, Nasionalis Pancasila
Presidium Koalisi Penyelamat Indonesia
www.jakarta45.wordpress.com

Nasabah Citi Bank, Uang Raib saat Transfer

 Saya adalah nasabah Citibank dengan nomor rekening 8011489044. Pada Sabtu, 25 Januari 2014, saya melakukan transfer beda bank via layanan transfer antar rekening ATM bersama yang ditawarkan Citibank online.

Tujuan transfer adalah rekening NISP milik ayah saya. Selama ini yang saya tahu, setiap transfer langsung sampai (sesuai janji), namun memang tidak selalu saya cek. Ternyata kali ini sudah ditunggu sampai detik ini pun (hampir 4x24 jam kemudian) dana yang saya transfer belum juga sampai dan uangnya terpotong dari rekening saya.

Hal ini sudah dilaporkan ke customer service Citibank dan dapat balasan bahwa akan diinvestigasi ke Arta Jasa-nya dan mohon tunggu dua hingga tiga hari ke depan. Hari ini saya cek laporan saya, diminta menunggu lagi empat sampai lima hari ke depan dan hanya diberitahu akan diinvestigasi.

Sebenarnya apa yang terjadi? Apakah Citibank dan Arta Jasa tidak punya pembukuan yang benar hingga penyelidikan seperti ini saja harus makan waktu berhari-hari (atau mungkin bulanan)?

Entah sistem siapa yang bobrok Namun mohon uang saya dikembalikan dan melalui surat terbuka ini mohon diinvestigasi sekalian apakah semua pembayaran atau transfer saya lainnya selama ini yang melalui Citibank dan Arta Jasa apakah ada yang hilang juga?

Terus terang karena insiden ini kepercayaan saya terhadap layanan transfer tunai online menurun drastis. Bila transfer gagal saja bank bisa tidak tahu dan main potong, entah sudah berapa juta sebenarnya saya merugi karena transaksi tidak beres. Mohon klarifikasinya dari pihak-pihak terkait.

abdinegoro

tamtomo@sinarmasland.com
 
WARTAWAN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN65 (LKBK65) DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI