Produk
PiLeg 2014 dapat ditandai sebagai KW2 (Kualitas No 2) berawal dari kedudukan
hukum PiLeg 2014 yg babak pertama Pemilu Terpisah per Putusan MKRI 23 Januari
2014 yang diamarkan bertentangan terhadap konstitusi tertulis UUD45, sehingga
penyelenggaraan PiLeg 9 April 2014 sebenarnya boleh diakui dipaksakan.
Buktinya, kini di internal KPU/KPUD terjadi sejumlah dugaan perbuatan2 melawan
hukum sebagai dampak situasi dan kondisi buah ketidakpastian hukum yang
mendasari PiLeg 9 April 2014 itu sendiri.
Oleh karena itu dapat dimengerti bahwa produk PiLeg 9 April 2014 adalah KW2
karena proses produksinya dilakukan tidak memenuhi tatacara produksi terbaik,
ibaratnya "garbage in garbage out".
Tatacara yang dilakukan jajaran KPU/KPUD itu faktanya terbuka terhadap dugaan
intervensi pemangku2 kepentingan NonJurDil dan boleh jadi diluar wilayah kerja
BaWasLu.
Seharusnya fakta ini dapat dikendalikan bila KPU/KPUD berdayakan pengawasan
melekat (waskat) dan kendali mutu kelolaan (quality management), mengingat
rentang kendali kewilayahan berskala benua berciri tanah dan air ini, selain
berskala anggaran Rp 18 Triliun ex uang rakyat.
Pemberitaan Bisnis Indonesia 6Mei14 a.l. bhw tersisa Rekapitulasi Suara dari 21
Propinsi yg belum disahkan, walaupun bgt KPU masih optimis Pengumuman
Resmi bisa 9Mei14, dan Selasa sore 6Mei14 ada Komisioner KPU menyatakan
bahwa pengesahan Suara diundurkan dari 6Mei14 sampai dengan 9Mei14.
Bagaimanapun, situasi dan kondisi Pemilu Legislatif 9Apr14 yang terbuka
terhadap intervensi pemangku2 kepentingan NonJurDil sehingga terbukti telah
berproduksi layaknya KW2 itu sebenarnya tidak terlepas daripada ambivalensi
drpd spesifikasi UUD45.2002 (ketidakserasian batang tubuh konstitusional
terhadap idealisasi Pembukaan UUD45) yang berujung gagal mendasari UU Pemilu
KW1 yaitu kiprah JurDil Oleh karena itulah Politik Peradaban adalah relevan
sebagai pilihan seperti langkah2 operasional berupa tangkapi semua pelaku2
tindak pidana baik di internal maupun eksternal KPU sebagai mesin produksi
Pemilu KW2. Kedepan, Politik Peradaban Pancasila sebagai pedoman bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara unggulan perlu pula diarahkan kepada kontestan dan
konstituen demi pendidikan politik Pastikan Keadilan & Persatuan Indonesia
yang selalu berorientasi KW1 dalam kiprah musyawarah mufakat bagi bina
demokrasi di Indonesia.
Jakarta Selatan, 8 Mei 2014
Pandji R Hadinoto, Dewan Pakar PKPI
Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
Pemangku Keadilan & Persatuan Indonesia

Post a Comment