MERDEKA !
Pemilu Legislatif 9 April 2014 faktanya kini dicederai secara masif selain
Politik Uang Pra Coblosan juga Rekapitulasi Manipulatif Pasca Coblosan.
Mekanisme Rekapitulasi Berjenjang oleh KPU membuktikan KPU mengulangi kelemahan
tatacara teknis administrasi perhitungan suara Pemilu 2009. Seharusnya dengan
anggaran Rp 18 Triliun itu dapat diintrodusir mekanisme berbasis teknologi
informasi yang lebih intensif, misalnya rekapitulasi nasional langsung dari
data2 TPS, sekaligus mengeliminasi survei2 Quick Count yang bisa menyesatkan
publik.
Fakta2 NonJurDil berbasis Politik Uang dan Manipulasi tersebut diatas, secara
kasat mata sudah cukup kuat menjadi dasar bagi keputusan publik yaitu Pemilu
9Apr14 Batal Demi Hukum.
Dengan demikian KPU sudah bisa bersiap menuju ke Pemilu Serentak 9Jul14 atau
bisa ditunda sampai dengan 9Aug14 dengan mengintrodusir mekanisme rekapitulasi
nasional langsung dari data TPS pada hari yang sama dengan hari coblosan.
Kepada para penyelenggara teknis Pemilu saatnya kini juga menghayati kembali 7
(tujuh) kata SEMANGAT yang dipesankan oleh para Bapak Bangsa pada Penjelasan
UUD45, berdasarkan pada logika hukum konstitusi UUD45.2002 jo UUD45.1959 jo
UUD45.1945.
Tetap MERDEKA !
Jakarta Selatan, 2 Mei 2014
DR Ir Pandji R Hadinoto MH
Dewan Pakar PKPI, Nasionalis Pancasila
Presidium Koalisi Penyelamat Indonesia
www.jakarta45.wordpress.com

Post a Comment