Sudah
saatnya kini dicari koalisi CaPres tolak PiLeg 2014 mengingat ungkapan2 di
Media Indonesia 5 Mei 2014 seperti "kalau KPU paksakan rekap sesuai
tenggat karena sangat sulit bagi KPU untuk on time, kalaupun on time hasilnya
tidak akan maksimal, simalakama rekapitulasi suara, Pemilu Legislatif 2014
berantakan, Maniplasi rekapitulasi suara masif di tingkat PPS dan PPK".
Darurat penghitungan suara kini sudah krisis dirasakan banyak pihak, sebab
kejadian penyimpangan bahkan tindak koruptif diindikasi kuat masif, sistemik
dan berjamaah, walaupun ada pendapat bahwa secara jumlah kejadian tidak
signifikan.
Kalau di UU Pemilu yg kini dianut, suara direkapitulasi berjenjang 1) mulai TPS
ke PPS, 2) lanjut ke PPK, 3) lalu ke Kabupaten, 4) kemudian ke Propinsi, 5)
lanjut ke Pusat, disitulah terbuka lahan bagi tindak koruptif. Di TPS masih
banyak saksi mata, begitu ke desa atau kecamatan tidak ada saksi parpol, banyak
pihak dapat main sendiri2 baik di tingkat desa dan kecamatan. Ada peluang 7
hari untuk bermain hingga sempurnalah sistim suara terbanyak dengan verifikasi
berjenjang tanpa pengawasan, tanpa saksi yang berujung jadi sumber masalah.
Sebenarnya, situasi dan kondisi mekanisme berjenjang-5 itu operasionalisasinya
dapat dikawal aman dari gangguan koruptif asalkan dilakukan pengawasan melekat
(waskat) dan tatalola kendali mutu, apalagi demi kelola anggaran Rp 18 Triliun
bercapaian Jujur Adil dan Aman.
Kelalaian prinsipiil berupa minimnya waskat dan kendali mutu itu taruhannya
kini adalah delegitimasi produk demokrasi bernama Pemilu dalam hal ini PiLeg
2014.
Pembiaran berupa meniadakan waskat dan kendali mutu penyelenggaraan Pemilu
menunjukkan tidak saja pengabaian namun juga kesengajaan teknis operasional
yang fatal.
Dengan situasi dan kondisi terkini, maka selayaknyalah CaPres2 perlu berpikir
ulang menggunakan produk PiLeg 2014 apalagi hasil2 Quick Count untuk mengatur
strategi koalisi atau kerjasama lintas parpol.
Artinya, CaPres2 sepantasnya dapat melihat opsi Pemilu Serentak 2014 sebagai
solusi terbaik atasi situasi dan kondisi krusial kini itu, apalagi Pemilu
Serentak memang telah diakui Mahkamah Konstitusi sebagai konstitusional
terhadap UUD45.
Pemilu NonJurDil Batal Demi Hukum jelas realistis menjadi solusi politik
demokratis terbaik, dan konsekuensi biaya PiLeg 9 April 2014 dapat dikatakan
sebagai biaya pendidikan politik bagi semua pihak partisipan Pemilu dalam hal
ini PiLeg 9 April 2014.
Kelegowoan ini akan lebih mengerucut bila saja para CaPres turut tolak produk
apapun daripada PiLeg 9 April 2014 tersebut.
Mari bersama kita tegakkan politik hukum konstitusional Pemilu Serentak 2014
sebagai jalan lain yang lebih lurus dan bijaksana.
Himbauan ini digulirkan kepada semua pihak yang berkepentingan sebagai
kontribusi yang bertanggung jawab selaku Politisi dari PKP Indonesia (nomor
daftar 15) sekaligus sebagai pemangku kepentingan musyawarah mufakat (Sila-4
Pancasila) dan Pro Bonum Publicum..
Jakarta Selatan, 5 Mei 2014
Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
Pemangku Keadilan & Persatuan Indonesia

Post a Comment