KETAPANG – Untuk mendorong
iklim investasi dan memberikan kepastian hukum serta berusaha bagi pelaku
usaha, maka diperlukan penataan terhadap sektor kepelabuhan khususnya
pengoperasian terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Kementerian Perhubungan telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan
Sendiri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan
bersama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) telah menyelenggarakan
sosialisasi di beberapa daerah terkait keluarnya Peraturan Menteri yang baru
tentang pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) dan juga Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri (TUKS).
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari
pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha
pokoknya. Sedangkan Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang
terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Perusahaan pemegang izin terminal khusus berdasarkan Pasal 18 PM 20 thn
2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, kegiatan
bongkar dapat dilakukan secara langsung tanpa melibatkan perusahaan bongkar
muat, atau dengan kata lain kegiatan bongkar muat dapat dilakukan sendiri oleh Perusahaan.
Untuk menghindari terjadinya punggutan liar, Pemerintah juga melindungi
para pelaku usaha yaitu “pelaksana bongkar muat dilarang memungut tarif jasa
bongkar muat yang tidak ada pelayanan jasanya.”, hal ini sesuai dengan Pasal 18
ayat (2) PM 152 thn 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat
Barang dari dan ke Kapal. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan
kenyaman berinvestasi dengan menutup berbagai potensi punggutan liar yang dapat
dilakukan oleh pihak atau kelompok manapun.
Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ada beberapa perusahaan yang
memiliki terminal khusus tersebut. Menurut Kepala Kantor UPP Kelas III
Kendawangan, Capt. Herbert E.P Marpaung, Pelabuhan Kendawangan, Ketapang
merupakan pelabuhan yang menjadi gerbang selatan ke wilayah Provinsi Kalimantan
Barat. Pelabuhan yang dipadati aktivitas pelayaran ini, juga ramai dengan
komoditas berupa CPO, bijih bauksit dan Smelter Grade Alumina.
“Terminal khusus untuk komoditas tersebut menyerap lapangan kerja sampai
ribuan orang dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ketapang yang
cukup besar,” kata Capt. Herbert.
Adapun total Terminal Khusus yang beroperasi di wilayah kerja UPP
Kendawangan sebanyak 13 Terminal dengan kunjungan kapal rata-rata sekitar
200-an kapal per bulannya. Kementerian Perhubungan dapat mencabut izin
pengoperasian terminal khusus tersebut, “Izin pengoperasian terminal khusus
dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajibannya dan menggunakan
terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin atau tidak sesuai
dengan izin yang telah diberikan”.
Salah satu perusahaan yang memiliki Terminal Khusus yaitu PT Well Harvest
Winning Alumina Refinery yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan. Untuk PT WHW
sebagai salah satu proyek strategis nasional yang mengelola bahan mentah dalam
hal ini bijih bauksit menjadi Smelter Grade Alumina (SGA), Terminal khusus
tersebut dibangun dalam rangka mendukung proses produksi dan penjualan.
Di tingkat nasional, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan
Kalimantan Barat, pemerintah mulai membangun terminal Kijing di Pelabuhan
Pontianak. Diharapkan, dengan adanya pelabuhan ini akan menambah daya saing
Kalbar secara khusus dan Indonesia secara umum.
“Jika sudah beroperasi nanti, kita harapkan ekspor barang tidak melalui
Pelabuhan Pontianak, melainkan bisa langsung dari terminal kijing. Karena
kapasitas daya tampung di sini (kijing) cukup besar yaitu mencapai 2 juta TEUs
atau tujuh kali lipat dari Pelabuhan Pontianak sebesar 300 ribu TEUs,” kata
General Manager PT Pelindo II (IPC) Pontianak, Adi Sugiri.***(SP/LKBK65).
Gambar : Terminal Khusus PT Well Harvest Winning Alumina
Refinery di Kecamatan Kendawangan, Ketapang, Kalbar.***(Ist).
Editor : Fahrozi
______________________


Post a Comment