KETAPANG -
Bupati Martin Rantan SH M Sos, mengharapkan kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten
Ketapang, dapat menerbitkan buku Kitab Hukum Peradilan Adat Dayak yang berasal
dari 9 Akaran Sungai Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut disampaikan Bupati
Martin Rantan SH M Sos, dalam sambutannya pada pembukaan Raker Pentas Seni
Budaya Dayak dan Pameran VI Dewan Adat Dayak Ketapang, di Pentas Seni Budaya Kompleks
Pendopo Bupati Ketapang, Kamis, (22/11/2018) kemarin.
Dalam tatanan masyarakat adat Dayak
di Kabupaten Ketapang, di jelaskan Martin Rantan yang juga menjabat sebagai Ketua
Umum DAD Ketapang tersebut, bahwa masyarakt adat Dayak sudah sejak dari dulu
ada aturan yang disebut Peradilan Adat Dayak dalam mengatur kehidupan dan
aktifitas masyarakat adat Dayak di Kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut dijelaskannya
dalam Peradilan Adat Dayak ada seorang hakim yang memutuskan hukum, dia disebut
Demong Adat atau Temenggung Adat ditemani jangkar jangkar adat.
Selanjutnya Bupati memaparkan,
bahwa yang menjadi Jaksa Penuntut Umum adalah suruhan dari pihak korban
seseorang yang tertimpa pelanggaran adat wajib naik kepada Demong Adat dan
Demong Adat akan menugaskan orang untuk menjadi suruhan membela kepentingan
kepentingan korban.
Selanjutnya ada Pembela atau Penasehat Hukum atau dalam hukum
negara disebut advokat dia yang disebut suruhan pihak pelaku yang akan membela
kepentingan kliennya yang disebut pelaku tindak pelanggaran adat. “Artinya
sebelum negara Republik Indonesia ini ada, Peradilan Adat didalam Suku Dayak
itu sudah ada“, jelas Bupati.
Oleh sebab itu dengan momen Pentas Seni Budaya dan Rapat Kerja
ini Bupati mengajak seluruh masyarakat Adat Dayak untuk melestarikan tatanan
adat seni budaya Dayak dan hukum adat Dayak yang ada di Kabupaten Ketapang
ini.
Untuk pelestarian budaya dan
hukum adat tersebut, DAD Ketapang di harapkan Bupati dapat menerbitkan Kitab
Hukum Adat Dayak sesuai dengan Sembilan Akaran Sungai masyarakat Adat Dayak
yang ada di Kabupaten Ketapang.
Menulis dalam buku hukum adat
Dayak ini dalam sebuah Kitab Hukum Adat Dayak di Kabupaten Ketapang menurutnya
tidaklah mudah karena di Kabupaten Ketapang ini terdiri dari 9 akaran sungai
yang seperti Akaran Sungai Simpang Kualan dan Sungai Laur.
“Bahasa dan adat Simpang Kualan
tidaklah sama dengan Laur, demikian juga dengan Sandai Randau, Bihak Keriau,
Kayong Gerunggang, Pesaguan Jelai Sekayuk, Kendawangan Membuluk dan Tolak”, kata
Martin Rantan.
Oleh sebab itu Dewan Adat
mempunyai tugas yang berat untuk menulis buku Kitab Undang Undang Hukum
Adat Dayak Ketapang tetapi dalam sembilan buku tidak bisa digabungkan
dalam satu buku. Momen berkumpulnya seluruh Masyarakat Adat Dayak yang
melakukan Rapat Kerja yang hasilnya memberikan rekomendasi pemikiran kepada pemerintah.
Yang selanjutnya ada langkah langkah strategis dari organisasi, langkah
yang bersifat internal bagaimana DAD Kabupaten Ketapang ke depannya menjadi
organisasi yang setara dengan organisai organisasi lainnya.
Kemudian bagaimana organisasi
ini terkonsulidasi dengan baik dari MADN turun ke DAD Provinsi turun ke
DAD Kabupaten ke DAD Kecamatan serta bisa bekerjasama yang baik antara Demong
Adat ditingkat Desa dan Dusun, ranah keputusan adatnya dipegang oleh para
Temenggung Demong Adat.
Bupati menekankan terhadap
Pengurus DAD dan Masyarakat Adat Dayak untuk tidak bersikap ekselusif premodial,
artinya DAD dan Masyarakat Adat Dayak bisa bekerja sama, bisa bergandengan
tangan membangun sinergisitas dengan suku suku lainnya. “Pada sore hari ini
kita bersenang hati karena dalam acara ini dihadiri juga utusan dari etnis
etnis lainnya”, kata Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Ketapang AKBP Yuri
Nurhidayat, Dandim 1203 Ketapang Letkol INF Kav Jamian, Kepala Kejaksaan Negeri
Ketapang, Kajari Ketapang Darmabella Tymbasz, Ketua Sekber Kesda
Kalbar Yosef Udilo Undun, Ketua Harian DAD Ketapang Drs Heronimus Tanam,
Panitia Pelaksana Raker Pentas Seni Budaya Dayak dan Pameran VI Dewan Adat Dayak
Drs Yulianus, utusan DAD Kecamatan dan Tokoh Masyarakat lainnya.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
______________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT
IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”




Post a Comment