KETAPANG-Keberadaan PT.Well
Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR),di
Kecamatan Kendawangan,Ketapang, Kalimantan Barat, bagus ketika dapat memberikan
dampak kepada kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang maju minimal pada
daerah tersebut, umumnya Kabupaten Ketapang baik dari segi pendapatan pajak
maupun dari penyerapan tenaga kerja setempat.
Hal
itu disampaikan Haji Zainuddin,SE, mantan anggota DPRD Ketapang, yang juga
putra asli Kendawangan itu, kepada Portal LKBK65, Kamis (06/04/2017) sore
kemarin di Ketapang.
“Namun
sangat disayangkan semuanya itu menjadi tidak jelas baik pendapatan pajak
maupun penyerapan tenaga kerja setempat. Yang ada hanya banyak masalah demi
kepentingan kapitalis”,ungkap Zainuddin.
Selanjutnya
kata Zainuddin, bahwa kekayaan alam kita habis dikuras demi keuntungan corporat,
serta devisa negara mereka meningkat dan kaya, yang pada akhirnya timbul
penjajahan baru, dengan bentuk penjajahan ekonomi, dimana negara kita harus bergantung
kepada mereka.
Celakanya
lagi lanjut Zainuddin, bahwa pemeritah dan oknum pejabat penegak hukum
mementingkan diri pribadi sehingga mengabaikan hak hak rakyat yang dizalimi
pihak corporat, yang mana bentuk bentuknya seperti masalah sengketa lahan, CSR,
tenaga kerja,pajak pajak IMB,visa tenaga kerja asing, ekport constrat bahan
baku setengah jadi alumina,tanah timbunan pabrik, reklamasi zety atau
pelabuhan. pembangunan conpeyer yang melintasi jalan umum negara yang kalau
kita lewat jalan diatas kepala kita yang mengancam nyawa orang berlalu lintas.
“Inilah
kondisi yang sangat memprihatinkan kita, karna semua itu tidak jelas,
Pemerintah Kabupaten atau Propinsi tidak peduli lagi, jadi daerah ini mau
dibawa mereka kemana..? Silahkanlah
rakyat yang menilai dan mengambil sikap atau langkah langkah apa yang terbaik untuk
kesejahteraan.pembangunan yang berkeadilan”,pungkas Zainuddin seraya menyatakan
bahwa saat ini PT.WHW AR sudah produksi constrat alumina dan sudah di eksport
jutaan ton, bearti perusahaan tersebut sudah berkewajiban membayar pajak, namun
kemana pajak itu disetor..? Tidak jelas, dan lagi pabrik itu pun belum juga
diresmikan Presiden Jokowi hingga hari ini.
Sementara
itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketapang,H.Marwannor, ketika dikonfirmasi
Portal LKBK65,Kamis (06/04/2017) sore kemarin, menjelaskan bahwa berkaitan
dengan pajak eksport dan alumina itu berdasarkan undang undang nomor 28 tahun
2009 penerima pajaknya adalah Pemerintah Pusat di Jakarta.
“Sedangkan
daerah hanya mendapat dana bagi hasil pajak saja, dan itu pakai Peraturan Presiden
(Perpres) setiap tahunnya. Pajaknya itu dari perusahaan bayar ke Kas Negara,
dan setelah menjadi penerimaan negara maka masuklah ke APBN”, terang Marwannor
dari ujung telpon genggamnya.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar : (1). H.Zainuddin. (2).
H.Marwannor.***(Foto:LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment