RIAU-Panglima TNI
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi
Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan
telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan
NKRI di Desa Tarempa Barat, Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (06/04/2017).
Terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut, Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal
Tarempa Letkol Laut
(P) Johan Wahyudi S.E. untuk menyegel dan
menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki ijin dari pemerintah
RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.
Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bahwa penghentian operasional
perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai
dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983,
termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi
menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang
bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan
yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara
bersangkutan,” jelas
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI menjelaskan
bahwa, kabel fiber optik milik PT.
Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. “Kabel fiber optik dan server dapat langsung
terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang
ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah
diputuskan untuk penghentian operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret
2017 beroperasi
kembali. “Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak
boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan
negara adalah urusan TNI,” katanya.
Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna
merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura
dan Malaysia. “Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI
tetap terjaga,” pungkasnya.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment