KETAPANG – Kepala
Kejaksaan Negeri Ketapang Dharmabella Tyambasz SH MH mengingatkan
Dana Desa merupakan program pemerintah untuk membangun desa. Dana desa
berasal dari negara yang ditransfer melalui dana daerah, tujuannya untuk
membangun masyarakat. Karena itu pengelolaan harus dilakukan secara terbuka.
“Kepala desa harus memberitahu masyarakat tentang keberadaan dana desa,” tegas
Kejari Ketapang,Dharmabella Tyambasz SH MH ketika memberikan arahan dalam
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Borneo Emeral Hotel (15/11/2018) pagi.
Kejari Ketapang menceritakan
dirinya pernah bertugas di salah satu wilayah, ketika itu sebuah desa
masyarakatnya bekerja sebagai nelayan. Tetapi kepala desa malah membeli
cangkul. Ternyata, setelah diselidiki tujuannya cangkul tersebut untuk dijual
ke desa sebelahnya. Karena itu dalam pengelolaan dana desa harus memberdayakan
masyarakat. Dana desa maupun ADD harus dikelola secara akuntabel. “Karena itu,
melalui media Bimbingan Teknis ini harus dimanfaafkan untuk belajar dan
bertanya sebaik mungkin,” ucap Kejari Ketapang.
Ia mengakui dirinya sudah keliling Ketapang menggunakan sepeda
motor. Selain itu ia juga sudah menanyakan keberadaan dana desa ke masyarakat
maupun ke aparat desa.bahkan ada masyarakat yang menjawab tidak tahu. Karena
itu, sekali lagi ia meminta dalam mengelola dana desa, partisipasi masyarakat
harus didorong.
Dijelaskan Kejari, dalam
pengawasan pengelolaan dana desa ada yang dilakukan secara persuasive dan
preventif. Tetapi, kalau hukum sudah masuk, maka ada ancaman pidana. Karena
itu, melalui media ini peserta harus belajar bagaimana menata administrasi
dengan baik.
Kejari bertanya kepada kepala
BPKAD Ketapang, berapa rata-rata dana desa di kabupaten Ketapang. Oleh Kepala
BPKAD Ketapang disebutkan dana desa sebesar Rp 1,2 miliar.
“Satu koma dua miliar itu besar sekali, jujur saya katakan
setengah kaki kepala desa sudah dipenjara,” tegasnya meminta Kades dalam mengelola
dana desa untuk memberdayakan masyarakat dan melakukan pembangunan
infrastruktur yang baik dan benar.
Selanjutnya Kapolres Ketapang
AKBP Yury Nurhidayat S.Ik, MH melalui Kabag Sunda Polres Ketapang, Kompol
Jumadi SH menegaskan, bicara dengan uang tentu identitik dengan kesalahan dan
kesempatan. Gara-gara uang tidak sedikit pemimpin kita yang terseret dengan
hukum. Karena itu, Polres Ketapang mengingatkan kepada pemangku kepentingan, dalam
mengelola dana desa dan ADD agar mempedomani Permendagri Nnomo 113 tahun
2014.
”Disana sudah gamblang dijabarkan tentang penggunaan dana desa
tersebut, jangan main-main pak, ini amanah dari rakyat kepada kita untuk kita
pergunakan,” tegas Kompol Jumadi SH.
Ia menyebutkan jika didengar
penjelasan Kepala BPKAD Ketapang, diketahui satu desa mengelola Dana Desa dan
ADD sekitar 1,2 miiliar. Dana desa itu besar. Karena itu, cukup riskan. “Kalau
dana tersebut dipergunakan dengan baik, Insya Allah akan aman, pembangunan di
desa dapat dirasakan dan dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,”
ucapnya.
Polres Ketapang mengingatkan,
sebagaimana disebutkan Kejari Ketapang, bahwa dalam mengelola keuangan ini, sudah
banyak yang terjerat, akibat penggunaan keuangan desa yang salah dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mereka mengingatkan Kepala desa dan
Sekdes jangan sampai terjerat hukum sehingga dilakukkan pemeriksaan.
Jika sudah ada penyimpangan, tidak menutup kemungkinan Mabes
Polri, maupun Kejaksaan Agung, Polda, Kejaksaan Tinggi akan turun tangan
melakukan pemeriksaan. Karena itu, dalam pengelolaan dana desa, tidak boleh
main-main.
“Karena uang badan binasa,
karena uang masuk penjara, sudah menjadi tugas kita untuk saling mengingatkan”,
ucap Kompol Jumadi, seraya mengingatkan, bahwa tujuan dana desa adalah untuk
membangun masyarakat.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Post a Comment