KETAPANG –
Bupati Ketapang memberikan peringatan kepada Kepala Desa yang tidak hadir dalam
bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa, yang diselenggarakan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, di
Borneo Emerald Hotel, Kamis (15/11/2018) pagi.
Menurut Bupati Ketapang, Martin Rantan SH M.Sos, kegiatan
tersebut sangat penting dalam upaya membimbing aparat desa untuk mengelola
keuangan supaya baik dan benar selaras dengan tujuan pengelolaan keuangan desa,
maupun visi misi Bupati Ketapang.
“Bagi desa yang tidak hadir,
dan juga tidak mengutus Sekdes atau bendahara desa mengikuti acara ini, tolong
dicek dan diperingatkan’, tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH ketika
memberikan arahan dan membuka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Borneo
Emerald Hotel Ketapang.
Bimtek yang menghadirkan
narasumber dari BPK, KPPN dan lain sebagainya. Bahkan, Kejari Ketapang
Dharmabella Tyambasz SH MH dan Kapolres Ketapang melalui Kabag Sunda
Ketapang, Kompol Jumadi SH juga memberikan arahan kepada para kades dan
bendahara desa.
Bupati Ketapang menerangkan
Kepala Desa merupakan seorang pemimpin di desanya. Kades ini sebenarnya
presidennya desa. Karena itu seorang kepala desa harus memiliki jiwa
kepemimpinan. Kepemimpinan itu tentunya dilihat dari segi leadership, kharisma
maupun situasi sehingga menjadikan seseorang menjadi pemimpin. Karena itulah,
ia meminta para kepala desa menjadi seorang pemimpin yang amanah,
bertanggungjawab dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Hal ini selaras dengan visi dan misi Bupati Ketapang. Karena
itu, jika dalam Bimtek yang dianggap sangat penting ini untuk pengelolaan
keuangan desa, maka sekiranya satu kades saja tidak hadir maka berpengaruh
dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana menjadi program
pemerintah maupun visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.
Disebutkan Bupati seorang kepala desa, maupun PNS atau pejabat
tidak dilarang untuk menjadi kaya. Ia mencontohkan salah satu kepala desa yang
sebelum menjadi kades sudah membeli kaplingan sawit ketika harga masih murah.
Karena kaplingan sawit jumlahnya sangat banyak, maka tentu saja keuangan
keluarganya menjadi mapan. Seorang kepala desa, PNS atau pejabat yang tidak
diperbolehkan undang-undang adalah menyalahgunakan kewenangan, salah satunya
kewenangan mengelola keuangan desa.
Panjang lebar Bupati Ketapang menguraikan upaya pemerintah
daerah dalam memberdayakan pemerintahan desa, baik disebutkan secara rinci
dalam visi misinya, maupun keberadaan Dinas Pemberdayaan Desa. Selain
menjelaskan Visi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yaitu Mewujudkan Ketapang
Yang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera, maka Bupati Ketapang menguraikan satu
persatu misi Bupati Ketapang diantaranya Melaksanakan Kepemerintahan yang
baik, Meningkatkan Infrastruktur Daerah, Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, Meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Manusia, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa, dan Meningkatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di
Kabupaten Ketapang.
Karena itu, Bupati meminta para kepala desa, maupun bendahara desa
memanfaatkan kesempatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dengan sebaik-baiknya.
Jika ada hal yang tidak jelas ditanyakan secara langsung kepada narasumber
sehingga nantinya pengelolaan keuangan desa bisa memberdayakan dan
mensejahterakan masyarakat.
Karena itu, selama Bimtek Pengelolaan keuangan Desa, Bupati
Ketapang meminta kepada peserta untuk tidak memainkan hanphone, tetapi fokus
pada penjelasan narasumber. Cukup banyak harapan Bupati Ketapang kepada kepala
desa agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara tertib dan tepat
sasaran.
”Sekali lagi Kades yang tidak hadir dan tidak ada yang diwakilkan
untuk hadir, dan sudah berkali-kali, saya peringatkan. Kalau ada masalah, tak
usah dibantu. Kalau masuk penjara, biar saja-masuk penjara, karena tidak merasa
memiliki pada pemerintah daerah ini, Ini tidak main-main,” ucap Bupati
Ketapang, seraya menegaskan Kejari Ketapang sudah menyatakan siap untuk
memanggil Kades yang bermasalah.
Sebelumnya, Kepala BPKAD
Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si menjelaskan tujuan dari Bimtek
Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk menjelaskan keberadaan narasumber
dari BPK, KPPN dan lainnya. Selain itu ia juga memaparkan pagu serta
realiasasi bantuan desa dan alokasi dana desa dalam beberapa tahun
terakhir.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”






Post a Comment