SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Hadi Mulyono Upas Resmi Jabat Ketua DPRD Ketapang, Ini Beritanya

Hadi Mulyono Upas Resmi Jabat Ketua DPRD Ketapang, Ini Beritanya

Written By lkbk on Friday, November 16, 2018 | 2:24 PM

KETAPANG – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas, dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Wahyuni Prasetyaning,SH,MH, dengan dikukuhkan oleh rohaniawan, H. Arifinsyah, M.Sos.I dari Kemenag Ketapang.

Turut hadir Bupati Martin Rantan, SH, M.Sos, Wabup H Suprapto, Sekda HM Farhan, Dandim 1203 Ketapang, Waka Polres Ketapang, Anggota DPRD dan SOPD berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DRD Ketapang, Jumat (16/11/2018) pagi.

Legislator PDI Perdjuangan M Hadi Mulyono Upas SH MH, resmi menjabat Ketua DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019, yang lowong setelah ditinggalkan Budi Matheus karena mengundurkan diri pindah ke partai lain.

Sidang Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa Jabatan 2014-2019 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Junaidi bersama unsur Wakil Ketua Qadarini dan Jamhuri Amir.

Usai pengucapan Sumpah Jabatan, Bupati Martin Rantan menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 562/PEM/2018 tanggal, 30 Oktober 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pegangkatan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019 yang diterima Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas.

Kemudian dilanjutkan peyerahan Palu Sidang dari Wakil Ketua DPRD Junaidi SP kepada Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas untuk melanjutkan dan menutup Sidang Paripurna Isteimewa tersebut.

Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD serta seluruh peserta Rapat Paripurna DPRD atas tugas dan tangungjawab yang dipercayakan kepada dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2014 2019.

"Kami menyadari untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sangat ditentukan partisipasi dan kerjasama yang baik dari seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda beserta Kepala Dinas dan Instansi Kabupaten Ketapang”, ucapnya.

Terkait apa yang akan dilakukan oleh DPRD kedepannya Hadi Mulyono Upas mengatakan, bahwa pada umunya pembangunan yang berlangsung harus dinikmati seluruh masyarakat luas, dan legalitas formalnya ada di sebuah Perda yang telah ditetapkan bersama.

Menurutnya khusus Perda perkebunan dalam pelaksanaanya belum ditegakan khusus kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang. "Pertama program kemitraan yang harus dilaksanakan perusahaan kedua Program CSR karena akan bermanfaat dan dapat dinikmati masyarakat", kata Hadi Mulyono Upas.

Menurutnya seperti diamanahkan dalam Perda tersebut, bahwa perusahaan punya kewajiban kewajiban dan hak dalam peran DPRD akan merekomendasikan kepada perusahaan yang tidak taat Perda dimaksud untuk disanksi.

Selain itu dia menyatakan, mendukung proses pemekaran wilayah untuk Kabupaten Ketapang yang mulai dipercepat pemekarannya berawal dari Desa dan Kecamatan. "Selanjutnya dalam memimpin DPRD adalah kolektif kolegeal, artinya dalam kedudukan ketua sama saya ini hanya sebagai koordinator bukan sebagai atasan dari kawan kawan wakil ketua", kata Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas.

Bupati Martin Rantan mengucapkan selamat dan sukses kepada Hadi Mulyono Upas yang sudah dilantik sebagai Ketua DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019 yang dalam pengucapana sumpah dipandu Wakil Ketua Pengadilan Ibu Wahyuni Prasetyaning, SH, MH.

 "Pemerintah Kabupaten Ketapang mendukung upaya DPRD untuk melakukan penegakan Perda sesuai dengan kondisi yang ada dan upaya pemekaran desa dan kecamatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah", kata Bupati.

Selanjutnya kata Martin Rantan, bahwa untuk melakukan pemekaran Kabupaten perlu bersinergi untuk mengusulkan beberapa daerah otonomi ke Kementerian Dalam Negeri sehngga masuk dalam daftar persiapan daerah pemekaran otonomi daerah.

Dijelaskan Bupati untuk pemekaran provinsi 7 tahun berikutnya baru kita usulkan pemekaran daerah otonomi baru secara bertahap dengan demikian kita bisa memperpendek rentang kendali pelayanan publik di Kabupaten Ketapang dan tentunya rencana ini harus kita barengi dengan ketersediaan anggaran dalam APBD Kabupaten Ketapang.

Bupati menambahkan, bahwa selama ini, memasuki tahun ke tiga kepemerintahan Martin-Prapto, hubungan eksekutif dan legeslatif baik baik saja, karena Pemerintah Daerah adalah Bupati dan DPRD.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk kabar65news.com
Editor     : Fahrozi
_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment