KETAPANG – DPRD Kabupaten Ketapang
menggelar rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019.
Prosesi
pengucapan sumpah jabatan Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas, dipandu oleh Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Wahyuni Prasetyaning,SH,MH, dengan dikukuhkan
oleh rohaniawan, H. Arifinsyah, M.Sos.I dari Kemenag Ketapang.
Turut
hadir Bupati Martin Rantan, SH, M.Sos, Wabup H Suprapto, Sekda HM Farhan,
Dandim 1203 Ketapang, Waka Polres Ketapang, Anggota DPRD dan SOPD berlangsung
di Ruang Rapat Paripurna Gedung DRD Ketapang, Jumat (16/11/2018) pagi.
Legislator
PDI Perdjuangan M Hadi Mulyono Upas SH MH, resmi menjabat Ketua DPRD Ketapang
sisa masa jabatan 2014-2019, yang lowong setelah ditinggalkan Budi
Matheus karena mengundurkan diri pindah ke partai lain.
Sidang
Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Ketua
DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa Jabatan 2014-2019 tersebut dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Junaidi bersama unsur Wakil Ketua Qadarini dan Jamhuri Amir.
Usai
pengucapan Sumpah Jabatan, Bupati Martin Rantan menyerahkan Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Barat nomor : 562/PEM/2018 tanggal, 30 Oktober 2018 tentang
Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pegangkatan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang
sisa masa jabatan 2014-2019 yang diterima Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas.
Kemudian
dilanjutkan peyerahan Palu Sidang dari Wakil Ketua DPRD Junaidi SP kepada Ketua
DPRD Hadi Mulyono Upas untuk melanjutkan dan menutup Sidang Paripurna Isteimewa
tersebut.
Ketua
DPRD Hadi Mulyono Upas mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD serta
seluruh peserta Rapat Paripurna DPRD atas tugas dan tangungjawab yang
dipercayakan kepada dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa
jabatan 2014 2019.
"Kami
menyadari untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Ketapang sangat ditentukan partisipasi dan kerjasama yang baik dari seluruh
anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda beserta Kepala Dinas dan
Instansi Kabupaten Ketapang”, ucapnya.
Terkait
apa yang akan dilakukan oleh DPRD kedepannya Hadi Mulyono Upas mengatakan,
bahwa pada umunya pembangunan yang berlangsung harus dinikmati seluruh
masyarakat luas, dan legalitas formalnya ada di sebuah Perda yang telah
ditetapkan bersama.
Menurutnya
khusus Perda perkebunan dalam pelaksanaanya belum ditegakan khusus kepada
perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang. "Pertama program
kemitraan yang harus dilaksanakan perusahaan kedua Program CSR karena akan
bermanfaat dan dapat dinikmati masyarakat", kata Hadi Mulyono Upas.
Menurutnya
seperti diamanahkan dalam Perda tersebut, bahwa perusahaan punya kewajiban
kewajiban dan hak dalam peran DPRD akan merekomendasikan kepada perusahaan yang
tidak taat Perda dimaksud untuk disanksi.
Selain
itu dia menyatakan, mendukung proses pemekaran wilayah untuk Kabupaten Ketapang
yang mulai dipercepat pemekarannya berawal dari Desa dan Kecamatan. "Selanjutnya
dalam memimpin DPRD adalah kolektif kolegeal, artinya dalam kedudukan ketua
sama saya ini hanya sebagai koordinator bukan sebagai atasan dari kawan kawan
wakil ketua", kata Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas.
Bupati
Martin Rantan mengucapkan selamat dan sukses kepada Hadi Mulyono Upas yang
sudah dilantik sebagai Ketua DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019 yang
dalam pengucapana sumpah dipandu Wakil Ketua Pengadilan Ibu Wahyuni
Prasetyaning, SH, MH.
"Pemerintah
Kabupaten Ketapang mendukung upaya DPRD untuk melakukan penegakan Perda sesuai
dengan kondisi yang ada dan upaya pemekaran desa dan kecamatan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah", kata Bupati.
Selanjutnya
kata Martin Rantan, bahwa untuk melakukan pemekaran Kabupaten perlu bersinergi
untuk mengusulkan beberapa daerah otonomi ke Kementerian Dalam Negeri sehngga
masuk dalam daftar persiapan daerah pemekaran otonomi daerah.
Dijelaskan
Bupati untuk pemekaran provinsi 7 tahun berikutnya baru kita usulkan pemekaran
daerah otonomi baru secara bertahap dengan demikian kita bisa memperpendek
rentang kendali pelayanan publik di Kabupaten Ketapang dan tentunya rencana ini
harus kita barengi dengan ketersediaan anggaran dalam APBD Kabupaten
Ketapang.
Bupati
menambahkan, bahwa selama ini, memasuki tahun ke tiga kepemerintahan Martin-Prapto,
hubungan eksekutif dan legeslatif baik baik saja, karena Pemerintah Daerah
adalah Bupati dan DPRD.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk
kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_______________________






Post a Comment