Acara pemberhentian dan
pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ketapang tersebut, dihadiri juga Forkopimda, Dandim 1203 Ketapang
Letkol Kav Jamian, Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat, Kajari
Ketapang Darmabella Tymbasz, DPRD, SOPD, Sekda H.M Farhan SE M.Si, yang
berlansung di Aula Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang, Selasa (13/11/2018)
pagi.
Drs Maryadi sebelumnya menjabat
Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilantik dan diambil
sumpahnya menjabat Sekretaris DPRD Ketapang, Drs Heryandi M.Si yang sebelumnya
menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Sekda menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Absalon SE menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah,
Kabupaten Ketapang.
Bupati Martin Rantan mengatakan,
bahwa jabatan yang diemban adalah amanah dan sebuah bentuk kepercayaan yang
harus di jaga, dan dilaksanakan sebaik baiknya. “Pelaksanaan reformasi
birokrasi nasional pada masa pemerintahan sekarang didukung oleh gerakan revolusi
mental” kata Bupati.
Meneurtnya revolusi mental
merupakan gerakan repormasi karakter bangsa agar Indonesia menjadi lebih baik,
nilai-nilai revolusi mental adalah integritas, etos kerja dan gotong royong. “Membangun
integritas melakukan penyatuan dengan seluruh stackholders dengan semua
tingkatan ASN yang ada dilingkungan masing masing Organisasi Perangkat Daerah”,terang
Bupati.
Selanjutnya meningkatkan etos kerja dengan memperkaiki hal hal
yang rusak, meluruskan hal hal yang tersumbat sehingga bisa bekerja dengan baik
seperti air mengalir, dan melakukan gotong royong dalam bekerja jangan ditangani
sendiri, seharusnya secara bersama sama sehingga pelaksanaan tugas dibagi
habis, guna untuk melaksanakan kepemerintahan yang baik.
Sementara itu Sekretaris DPRD yang baru dilantik Drs. Maryadi
mengatakan, bahwa dirinya siap bekerja dengan 45 anggota DPRD Ketapang sesuai
mekanisme dan aturan yang ada. Dan untuk selanjutnya dengan melakukan
komunikasi yang intensif dengan perangkat daerah, karena disebutkan Maryadi,
bahwa Pemerintah Daerah adalah Bupati dan DPRD.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda
Ketapang untuk LKBK65
Editor :
Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”








Post a Comment