KETAPANG – Rapat
Koordinasi Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, menghadirkan
narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri,
Kejaksaan Tinggi Banten, yang berlangsung di Hotel Borneo Emeral, Selasa,
(28/08/2018) pagi, yang sebelumnya telah dibuka secara resmi oleh Bupati Martin
Rantan SH.M.Sos, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang, Senin (27/08/2018)
malam.
Rapat Koodinasi Keuangan Daerah yang dihadiri Badan Pengelolaa
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Kalimantan Barat tersebut, sebelumnya telah
didahului Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Adapun materi Rapat Koordinasi Keuangan yang disampaikan yaitu, pertama
tranparansi anggaran melalui implementasi E-palnning dan E-Budgeting. Materi
yang ke kedua Integrated Asests Settelemnet, selanjutnya materi yang
ketiga dinamika perimbangan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan materi yang ke empat Permendagri Nomor 13 tahun 2018 tentang
perubahan ketiga atas Permendgri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kaitan transparansi anggaran melalui implementasi E-planingg dan
E-Budgeting disampaikan Bupati Martin Rantan, bahwa pengelolaan keuangan daerah
yang tertib sesuai dengan prinsif prinsif pengelolaan keuangan terus berlanjut
dan tidak dapat ditunda lagi.
Menurut Bupati, pemerintah daerah dituntut senantiasa menjaga
integritas dan komitmen terhadap gerakan anti korupsi dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah melalui implementasi e-goverment salah
satunya dengan penerapan E-Planning dan E-Budgeting yang merupakan salah satu
solusi untuk terwujudnya konsisten antara perencanaan dan penganggaran daerah.
Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas APBD
kesesuaian dengan RKPD dan RPJMD akurasi nilai dan rekening serta akuntabilitas
alokasi belanja.
Selanjutnya pada materi terakhir,
menurut Bupati, bahwa Kementrian Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri
nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ke tiga atas Permendagri nomor 32 tahun
2011 tentang pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Untuk itu Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dibidang hibah dan bantuan sosial perlu
menyamakan persepsi dibidang hibah dan bantuan sosial tersebut, terutama
perubahan perubahan mendasar dalam proses penganggaran, penata usahaan dan
pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial”,terang Bupati.***(PK/LKBK65).
Penulis : Alwi
Editor : M. Fahrozi
Gambar :
Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
_______________________________________________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI
REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Post a Comment