SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » KPK Hadir, Bupati Ketapang Martin Rantan Buka Rakor Keuangan Daerah

KPK Hadir, Bupati Ketapang Martin Rantan Buka Rakor Keuangan Daerah

Written By lkbk on Tuesday, August 28, 2018 | 5:35 PM

KETAPANG – Rapat Koordinasi Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Tinggi Banten, yang berlangsung di Hotel Borneo Emeral, Selasa, (28/08/2018) pagi, yang sebelumnya telah dibuka secara resmi oleh Bupati Martin Rantan SH.M.Sos, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang, Senin (27/08/2018) malam.

Rapat Koodinasi Keuangan Daerah yang dihadiri Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Kalimantan Barat tersebut, sebelumnya telah didahului Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Adapun materi Rapat Koordinasi Keuangan yang disampaikan yaitu, pertama tranparansi anggaran melalui implementasi E-palnning dan E-Budgeting. Materi yang ke kedua Integrated Asests Settelemnet, selanjutnya materi yang  ketiga dinamika perimbangan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan materi yang ke empat Permendagri Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendgri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kaitan transparansi anggaran melalui implementasi E-planingg dan E-Budgeting disampaikan Bupati Martin Rantan, bahwa pengelolaan keuangan daerah yang tertib sesuai dengan prinsif prinsif pengelolaan keuangan terus berlanjut dan tidak dapat ditunda lagi.

Menurut Bupati, pemerintah daerah dituntut senantiasa menjaga integritas dan komitmen terhadap gerakan anti korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah melalui implementasi e-goverment salah satunya dengan penerapan E-Planning dan E-Budgeting yang merupakan salah satu solusi untuk terwujudnya konsisten antara perencanaan dan penganggaran daerah.

Selain itu bertujuan untuk meningkatkan  kualitas APBD kesesuaian dengan RKPD dan RPJMD akurasi nilai dan rekening serta akuntabilitas alokasi belanja.

Selanjutnya pada materi terakhir, menurut Bupati, bahwa Kementrian Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ke tiga atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Untuk itu Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dibidang hibah dan bantuan sosial perlu menyamakan persepsi dibidang hibah dan bantuan sosial tersebut, terutama perubahan perubahan mendasar dalam proses penganggaran, penata usahaan dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial”,terang Bupati.***(PK/LKBK65).

Penulis       : Alwi
Editor         : M. Fahrozi
Gambar      : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Share this post :

Post a Comment