SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Bupati Ketapang Martin Rantan Buka Bimtek UU Nomor 30 Tahun 2014 Bagi Pejabat Pemerintahan

Bupati Ketapang Martin Rantan Buka Bimtek UU Nomor 30 Tahun 2014 Bagi Pejabat Pemerintahan

Written By lkbk on Wednesday, August 29, 2018 | 2:02 PM


KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan SH M.Sos, membuka kegiatan Bimbingan Tehnis (Bimtek) undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada pejabat Pemerintahan, para Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD), se-Kabupaten Ketapang.

“Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada azas azas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan“, kata Bupati Martin Rantan SH.M.Sos, saat menyampaikan sambutan Bimtek UU No 30 tahun 2014, yag bertempat dilantai III ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Rabu (29/08/2018) pagi.

Menurut Bupati, hal tersebut sejalan dengan misi pertama Bupati dan Wakil Bupati, yakni melaksanakan kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik khususnya bagi pejabat, dikatakan Bupati, bahwa undang undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerinatahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kehadiran undang undang dimaksud untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang”, kata Bupati.

Selanjutnya diterangkan Bupati, menjamin akuntabilitas badan dan atau pejabat pemerintahan memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat, dan aparatur pemerinatahan, melaksanakan ketentuan peraturan peundang undangan dan menerapkan azas azas umum pemerintahan yang baik, dan memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada masyarakat.

Merujuk hal tersebut, maka menurut Bupati, diperlukan pemahaman yang baik tentang undang undang ini, serta bagaimana implementasinya dalam pemerinatahan sehingga di harapkan Bupati dalam penyelenggarannya dapat tercipta tertib administrasi, terciptanya kepastian hukum, tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dan terwujudnya optimalisasi bagi pelayan publik.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, yang diikuti oleh seluruh SKPD, termasuk Camat se-Kabupaten Ketapang.***(PK/LKBK65).

Penulis     : Alwi
Editor       : M.Fahrozi
Gambar    : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment