KETAPANG – Bupati
Ketapang, Martin Rantan SH M.Sos, membuka kegiatan Bimbingan Tehnis (Bimtek) undang
undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada pejabat Pemerintahan,
para Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD), se-Kabupaten Ketapang.
“Pejabat Pemerintahan dalam
menggunakan wewenang harus mengacu pada azas azas umum pemerintahan yang baik
dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan“, kata Bupati Martin
Rantan SH.M.Sos, saat menyampaikan sambutan Bimtek UU No 30 tahun 2014, yag
bertempat dilantai III ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Rabu (29/08/2018) pagi.
Menurut Bupati, hal tersebut
sejalan dengan misi pertama Bupati dan Wakil Bupati, yakni melaksanakan
kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik khususnya
bagi pejabat, dikatakan Bupati, bahwa undang undang no 30 tahun 2014 tentang
administrasi pemerinatahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna
mendasari keputusan dan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi hukum
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kehadiran undang undang dimaksud untuk menciptakan tertib
administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, dan mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang”, kata Bupati.
Selanjutnya diterangkan Bupati,
menjamin akuntabilitas badan dan atau pejabat pemerintahan memberikan perlindungan
hukum kepada warga masyarakat, dan aparatur pemerinatahan, melaksanakan
ketentuan peraturan peundang undangan dan menerapkan azas azas umum
pemerintahan yang baik, dan memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada
masyarakat.
Merujuk hal tersebut, maka
menurut Bupati, diperlukan pemahaman yang baik tentang undang undang ini, serta
bagaimana implementasinya dalam pemerinatahan sehingga di harapkan Bupati dalam
penyelenggarannya dapat tercipta tertib administrasi, terciptanya kepastian
hukum, tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dan terwujudnya optimalisasi bagi
pelayan publik.
Kegiatan yang berlangsung
selama satu hari tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian
Negara, yang diikuti oleh seluruh SKPD, termasuk Camat se-Kabupaten Ketapang.***(PK/LKBK65).
Penulis : Alwi
Editor : M.Fahrozi
Gambar :
Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA
DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”



Post a Comment