KETAPANG – Kebakaran hutan dan lahan banyak menimbulkan kerugian, baik
dari sisi kesehatan maupun perekonomian. Karena itu, Kapolda Kalbar Inspektur
Jenderal Drs Didi Haryono SH, MH mengingatkan pentingnya upaya antisipasi serta
penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten
Ketapang.
“Terkait
dengan antisipasi serta penanganan kebakaran hutan dan lahan, ada pesan dari
Ibu Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik
Indonesia, yang langsung memimpin rapat koordinasi di Pontianak kemarin,” tegas
Kapolda Kalbar ketika tatap muka dengan Forkopimda dan elemen masyarakat
Ketapang, Selasa (24/07/2018) malam di Pendopo rumah dinas Bupati Ketapang.
Dampak
asap yang terhisap oleh anak-anak bisa menimbulkan dampak yang membahayakan,
seperti pernapasan dan lain-lain. Pengaruh dalam jangka panjang sehingga anak
tidak mampu menjadi anak yang tangguh.
Demikian
juga dampak terhadap perekonomian, misalnya pada beberapa tahun lalu,
penerbangan di Kota Pontianak terpaksa terhenti akibat kabut yang pesat. Karena
itu, pelaku kebakaran lahan dan hutan bisa dikenakan sanksi hukum.
Belum
lama ini, pihak kepolisian menangani kasus kebakaran lahan di Siantan, dan Kubu
Raya. Dimana, dari penyelidikan ada yang membakar sedikit tetapi api melebar ke
lahan lain.
Dalam
kasus tersebut diketahui ada pihak yang menyuruh. Untuk kasus di Kubu Raya,
warga membakar satu hektar lahan, tapi akhirnya menyebabkan kebakaran sampai 4
hektar lahan.
Karena
itu, dalam mengantisipasi kebakaran lahan Kapolda Kalbar menyebutkan ada lima
helikopter yang disediakan pemerintah daerah untuk memadamkan api. Untuk
wilayah Kabupaten Ketapang, bisa saja mendapat bantuan helikopter tersebut
dengan melakukan koordinasi ke pihak terkait.
Selain
itu, disamping koordinasi pemerintah daerah dengan berbagai jajaran,
Kapolda Kalbar juga mengingatkan pentingnya peran serta pelaku usaha seperti
perkebunan dan lain-lain. Dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan ini
merupakan tanggungjawab bersama.
Selain
itu, masyarakat secara luas juga harus diberikan pemahaman yang jelas tentang
bahaya kebakaran lahan. Ia menyebutkan memang ada sebuah aturan, bagi
masyarakat yang berladang dapat membakar lahan seluas 2 hektar.
Tetapi,
selain aturan di daerah tertentu tersebut, disebutkan juga pada Peraturan
Pemerintah dibidang lingkungan, yang dimaksud diperbolehkan dalam ruang lingkup
2 hektar tersebut, sebelum melakukan pembakaran lahan wajib memberitahu Kepala
Desa.
Kepala
Desa juga wajib memberitahu OPD terkait dengan lingkungan. Setelah diizinkan
baru bisa dilakukan pembakaran lahan. “Jadi harus mendapat izin terlebih
dahulu, kalau tidak dizinkan tidak boleh melakukan pembakaran, kalau pun diberi
izin itu, yang membakar itu tidak diperbolehkan pada musim kemarau,” ujarnya.
Dalam
membersihkan lahan Kapolda Kalbar mengingatkan jangan sampai membakar, tetapi
ada banyak teknologi yang bisa dilakukan dalam membersihkan lahan tanpa harus
membakar. Karena itulah, ia mengingatkan semua komponen masyarakat harus
menjaga keseimbangan lingkungan.
Harapan
Kapolda Kalbar tersebut, disampaikan setelah Bupati Ketapang Martin Rantan SH,
M.Sos mengharapkan adanya arahan terkait Karhutla.
Bupati
Ketapang menyebutkan juga dalam mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan di
wilayah Ketapang, pada Hari Rabu (25 Juli 2018) pukul 09.00 WIB, Pemkab
Ketapang akan segera melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait,
termasuk pihak perusahaan kebun yang ada di Ketapang.
Selain
itu dilaporkan juga sejak beberapa tahun lalu, di wilayah kabupaten Ketapang
sudah terbentuk Posko mengantisipasi dan penanganan kebakaran lahan dan hutan
dari tingkat Kabupaten Ketapang, kecamatan sampai ke tingkat desa. Bahkan
ditingkat desa juga sudah dibentuk satuan siaga kebakaran lahan.***(PK/LKBK65).
Penulis
: Andi Candra, Humas Sekda Ketapang
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________








Post a Comment