JAKARTA – TNI siap mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171
daerah (17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten) dengan mengerahkan seluruh satuan
TNI untuk menjaga keamanan dan kedamaian, khususnya bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di wilayah.
Demikian sambutan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. yang dibacakan oleh Irjen TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko, S.H.
dihadapan 1.300 peserta Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, dengan
tema “Peran TNI Dalam Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2018”, bertempat
di Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan, Rabu
(7/3/2018).
Lebih lanjut Kasum TNI menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI pada pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 bahwa Operasi Militer
Selain Perang (OMSP) yaitu membantu Polri untuk tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat. “Sinergitas antara TNI dan Polri dalam penanganan konflik sosial dan pengamanan Pilkada
dapat dilakukan secara terencana, berkesinambungan dan komprehensif dengan melibatkan Pemda dan instansi
terkait,” tuturnya.
Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan mengatakan bahwa dalam mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik
sosial pada Pilkada Serentak Tahun 2018, TNI sebagai penguatan pengamanan dalam membantu Polri di daerah, melalui Kotama Ops TNI (AD, AL,
AU) bersinergi dengan Polri di wilayah.
Terkait Netralitas TNI pada pelaksanaan Pilkada serentak, Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan menegaskan bahwa Netralitas TNI merupakan upaya yang dilakukan oleh Panglima TNI sebagai bentuk tanggung jawab agar TNI benar-benar
tidak masuk dalam ranah politik praktis, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 berjalan sukses.
Diakhir sambutannya, Kasum TNI mengingatkan bahwa implementasi Netralitas TNI pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, antara lain : Pertama, mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai tugas dan fungsi perbantuan TNI
kepada Polri. Kedua, satuan/perorangan tidak
berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu
pasangan calon kepala daerah. Ketiga, satuan/perorangan/fasilitas
tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun. Keempat, tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian, mendiskusikan dan memberikan arahan apapun tentang calon kontestan Pilkada
kepada siapapun.***(SP/LKBK65).
Gambar : Dokumen Puspen TNI untuk LKBK65
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment