KETAPANG – Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang lebih dikenal dengan Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen dan kepedulian
Perusahaan baik dibidang sosial maupun lingkungan dalam rangka mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah.
Program TJSLP/CSR ini secara Normatif merupakan kewajiban moral
bagi jenis perusahaan apapun dan telah diatur
dalam beberapa regulasi yang sifatnya mengikat agar perusahaan tertentu “wajib”
melaksanakan tanggungjawab sosialnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 ayat
(2) UU No.40/2007 ttg Perseroan terbatas yang selanjutnya diperkuat dengan PP
No.47/2012 ttg. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas maupun
regulasi-regulasi lainnya tentang Program Kemitraan dan Bina lingkungan.
Saat ini masyarakat Kabupaten Ketapang
patut berbahagia karena akhirnya Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H. telah
mengundangkan Perda tentang TJLSP ini pada tanggal 29 Desember 2017 dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang dengan Nomor 17 dan Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Ketapang Nomor 17.
Menurut Kabag Hukum dan Perundang-Undangan
Sekretariat DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Wiwiek Maryani, S.H, bahwa Perda
TJSLP ini adalah merupakan Perda Inisiatif DPRD.
“Karena DPRD adalah merupakan salah satu
unsur Penyelenggara pemerintahan Daerah, maka urusan pembangunan tentunya tidak
terlepas dari perhatian para anggota DPRD dan Persoalan utama pembangunan
sering dimulai dari masalah pendanaan, baik yang diperoleh dari sumber keuangan
pokok yang termasuk dalam komponen PAD maupun komponen tambahan di luar PAD”,
kata Wiwiek Maryani kepada media ini melalui Siaran Persnya, Selasa (06/03/2018)
siang.
Namun, lanjut Wiwiek, bahwa sebenarnya
bisa juga didapatkan dalam bentuk tidak langsung yang diberikan pihak lain,
seperti perusahaan dalam bentuk pelaksanaan CSR.
“Tetapi regulasi di tingkat daerah
(Perda) belum ada, oleh sebab itu DPRD dalam melaksanakan salah satu fungsinya
yaitu fungsi legislasi (pembentukan peraturan perundang-undangan), berinisiatif
membentuk Perda tersebut, dan ini telah digodok oleh DPRD bersama-sama dengan
Pemerintah Daerah sejak tahun 2015 lalu. Diharapkan dengan adanya Perda Nomor
17 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab
Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (CSR) ini, Perusahaan benar-benar ikut
berperan aktif bersama Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat”, kata Wiwiek.
Sementara itu di tempat yang berbeda, Mateus
Yudi, S.E.,M.Si. selaku Ketua Pansus I sebagai Pembahas dan Pengkaji Perda
TJSLP/CSR menyatakan bahwa Penyelenggaraan TJSLP/CSR ini tidak hanya ditujukan
kepada masyarakat di sekitar di wilayah kerja
perusahaan saja.
“Akan tetapi dapat juga dilakukan pada
masyarakat di luar wilayah kerja perusahaan yang terkena dampak atas kegiatan
operasional perusahaan baik dampak fisik maupun non fisik baik secara langsung
maupun tidak langsung. Maka Program TJSLP ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan
yang disusun dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Perusahaan berdasarkan usulan
masyarakat sesuai kebutuhan yang selanjutnya disinkronisasikan dengan program
pembangunan Pemerintah Daerah”, ujar Mateus Yudi.
Menurutnya Penerapan program TJSLP/CSR
ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan
yang baik (Good Coporate Governance)
yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup
pengaman sosial (social security). Banyak Keuntungan yang didapat oleh
Perusahaan yang menerapkan TJSLP/CSR dengan baik antara lain dapat Meningkatkan Citra
Perusahaan.
“Dengan
adanya kepedulian Perusahaan kepada masyarakat, maka masyarakat akan merasa
memiliki terhadap perusahaan tersebut dan selanjutnya tentu akan berdampak pada
kemajuan perusahaan itu sendiri”, ungkap Mateus Yudi.
Dikatakan Mateus Yudi lebih jauh, bahwa maksud
Perda ini dibentuk adalah sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk
mengatur penerimaan dan penggunaan CSR, sehingga lebih terarah, berdayaguna dan
berhasil guna.
“Karena Peraturan yang lebih tinggi
tidak memberikan pedoman secara detail berkenaan dengan kewajiban TJSLP/CSR di
daerah dan selain dari pada itu untuk membantu mewujudkan kepedulian pelaku
usaha terhadap masyarakat di sekitar lokasi karena masih banyaknya perusahaan
yang memahami TJSLP/CSR ini sekedar kegiatan yang bersifat insidental seperti
pemberian bantuan untuk korban bencana, sumbangan, serta bentuk-bentuk charity
atau filantropi lainnya, sehingga jauh dari kontek tanggungjawab berkelanjutan
serta banyaknya persoalan sosial dan lingkungan di daerah ini yang timbul
karena operasional perusahaan maupun untuk melindungi perusahaan agar terhindar
dari pungutan liar”,jelas Mateus Yudi
Adapun Program yang menjadi sasaran
penyelenggaraan TJSLP itu dijelaskan Mateus Yudi, antara lain adalah Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Olahraga, Bidang Sosial dan Keagamaan, Bidang Perekonomian Rakyat, Bidang Lingkungan dan Bidang lainnya yang disepakati oleh Perusahaan dengan
Pemerintah Daerah.
Selanjutnya kata Mateus Yudi, bahwa contoh
bidang lainnya tersebut yang telah dilaksanakan dengan beberapa perusahaan yang
ada di Kabupaten Ketapang bulan September 2017 lalu
yaitu Perawatan Jalan Pelang – Batu Tajam yang Penanganan ruas jalan tersebut di bagi tiga segmen dengan
tiga perusahaan.
“Untuk segmen
STA 32800 sampai ke 22800 itu ditangani BGA gruop, Segmen 22800 sampai ke 12800
ditangani PT Limpa, Segmen 12800 dan 13200 sampai titik Simpang Pelang
ditangani PT Eagle High Paltatinos Arrtu Group dan ke depan, Pemerintah Daerah beserta masyarakat sangat
berharap program TJSLP/CSR ini dapat lebih ditingkatkan guna turut mensukseskan
pembangunan di Kabupaten Ketapang”, pungkas Mateus Yudi.***(M. Fahrozi/LKBK65).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS
SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK
CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment