SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » KPK Tahan Walikota dan Enam Anggota DPRD Kota Malang, Ini Pasalnya

KPK Tahan Walikota dan Enam Anggota DPRD Kota Malang, Ini Pasalnya

Written By lkbk on Wednesday, March 28, 2018 | 4:12 AM


JAKARTA - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa, 27 Maret 2018 di 5 rumah tahanan berbeda.

“Mereka adalah 6 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu SR, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR.  Tersangka SR ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, MA (Walikota Malang periode 2013 – 2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur”,terang Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam Siaran Persnya, Selasa (27/03/2018).

Sebelumnya, lanjut Febri, KPK telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Enam Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

“Atas perbuatannya, 6 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”, ungkap Febri.

Sedangkan MA, kata Febri Diansyah, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***(SP/LKBK65).

Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.***(Ist).
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Share this post :

Post a Comment