JAKARTA - Untuk kepentingan
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P
Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk
20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa, 27 Maret 2018 di 5 rumah
tahanan berbeda.
“Mereka adalah 6 orang Anggota DPRD Kota Malang
periode 2014 – 2019, yaitu SR, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR. Tersangka SR
ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di
Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta
Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, MA (Walikota Malang
periode 2013 – 2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang
berlokasi di Pomdam Jaya Guntur”,terang Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi, dalam Siaran Persnya, Selasa (27/03/2018).
Sebelumnya, lanjut Febri, KPK telah menetapkan ketujuh
orang tersebut sebagai tersangka. Enam Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 –
2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang
periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan
Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun
Anggaran 2015.
“Atas perbuatannya, 6 Anggota DPRD Kota Malang periode
2014 – 2019 tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau
pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”, ungkap Febri.
Sedangkan MA, kata Febri Diansyah, disangkakan
melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana.***(SP/LKBK65).
Gambar : Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi.***(Ist).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI
REDAKSI, HAK
CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Post a Comment