KETAPANG – Kepada media ini Susilo Aheng, Ketua MABT (Majelis
Adat Budaya Tionghoa) Ketapang, Kalimantan Barat, mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dan tidak
setuju acara memeriahkan Cap Go Meh di Ketapang, disusupi pesan pesan politik
oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
“Majelis Adat Budaya
Tionghoa keberatan dan tidak setuju acara memeriahkan Cap Go Meh di susupi
pesan pesan politik, contohnya yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalbar Milton Boy yang tiba tiba balihonya terpampang di mobil kompoi
para Tatung di Ketapang”, tegas Ketua MABT Ketapang, Susilo Aheng, kepada media
ini usai mengikuti pawai Cap Go Meh, Jumat (02/03/2018) pagi tadi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat,
Ruhermansyah, kepada media ini, Jumat (02/03/2018) malam, menyatakan bahwa terkait
dengan hal tersebut, yayasan tidak termasuk lembaga negara atau fasilitas
negara.
“Namun hemat kami jika lembaga adat atau yayasan itu
diatur di AD/ART nya bahwa bukan merupakan lembaga partai politik dan termasuk
lembaga yang harus netral seharusnya, terkecuali orang pribadinya, sepanjang yang
tidak dilarang oleh undang undang”, terang Ruhermansyah dari ujung telpon
genggamnya.
Ditanya apakah kejadian tadi pagi saat Perayaan Cap Go
Meh di Ketapang ada baliho salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubeur ikut dipajang
dalam pawai itu merupakan pelanggaran ? Ruhermansyah, menyatakan pihaknya perlu mendapatkan data dan
fakta lengkap untuk dapat menilai bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran Pemilu
atau tidak.
“Subjeknya apakah Paslon atau lembaga yang dianggap tidak
netral. Untuk itu kami menunggu pihak yang berkeberatan atau yang mengetahui untuk
dapat menyampaikan laporan kepada pihak kami”, tutup Ruhermansyah.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar :
Baliho Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Milton – Boyman, disalah satu
mobil yang ikut Pawai Perayaan Cap Go Meh keliling Kota Ketapang, Jumat
(02/03/2018) pagi.***(Ist).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment