JAKARTA – Dalam pengembangan
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan
Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut
ke penyidikan dan menetapkan AHM (Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005
- 2010) dan ZM (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014)
sebagai tersangka.
Febri
Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jl. Kuningan
Persada Kav.4 Jakarta Selatan dalam Siaran Persnya, Jum’at (16/03/2018)
menyatakan bahwa, AHM
selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 – 2010 bersama-sama dengan
ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014 diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan pembebasan lahan
Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp3,4 miliar.
“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP”, terang Febri Diansyah.
“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP”, terang Febri Diansyah.
Selanjutnya pada bagian lain dihari yang sama, Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah, juga melalui Siaran Persnya menyampaikan bahwa dalam pengembangan
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait
dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di
RSUD Damanhuri, Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah TA 2017, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi ALA
(Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016 – 2021) sebagai tersangka.
“Tersangka ALA sebagai pegawai negeri atau penyelenggara diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati”, kata Febri, Jumat (16/03/2018).
“Tersangka ALA sebagai pegawai negeri atau penyelenggara diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati”, kata Febri, Jumat (16/03/2018).
Atas perbuatannya, lanjut Febri, bahwa ALA disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001.
“Selain itu, ALA juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunykan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah”, ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selanjutnya, ungkap Febri Diansyah, bahwa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, ALA disangkakan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Fahrozi/LKBK65).
Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi.***(Ist).
_____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment