PONTIANAK – Dua orang pengedar Narkoba di Perbatasan Indonesia
– Malaysia diamankan oleh anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas
Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali, tepatnya di Jalan Senaning,
Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat pada Kamis, 15 Maret 2018. Disampaikan
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri
Tri Rana Subekti, S.Sos, di Media Center Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Teuku
Umar No 47, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (16/3/2018).
Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana
Subekti, S.Sos mengatakan, keberhasilan Satgas Pamtas dapat mengamankan dua
orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, atas kerja sama yang baik
dengan Satgas Kodam XII/Tanjungpura dan didukung kebersamaan antara anggota
Yonif 123/Rajawali bersama warga masyarakat di tempat tugas masing-masing,
katanya.
Lanjut Kapendam XII/Tanjungpura menuturkan, ini
berdasarkan laporan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 123/Rajawali
Letnan Kolonel Infanteri Akbar Nofrizal Yosananto, S.IP, berawal dari anggota
Satgas Pamtas melakukan kegiatan rutin berupa anjangsana yang dipimpin Wadan
Satgas Yonif 123/Rajawali Mayor Infanteri Deddy Iskandar. Dalam kegiatan
teresebut mendapatkan suatu informasi yang cukup mengejutkan, lalu dikembangkan
hingga terbukti dua orang dapat diamankan, tuturnya.
“Dua orang tersebut diamankan saat menggunakan
kendaraan motor roda dua, dilanjukan pemeriksaan lalu terbukti membawa Narkoba
jenis Sabu-sabu sebanyak 4 paket dan seberat 4,5 gram sudah dikemas dan siap
edar. Ia pun mencoba untuk mengkelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan
dengan rapih dalam busa jok motonya,” terang Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel
Infanteri Tri Rana Subekti.
Kapendam pun menjelaskan, Sesuai Instruksi Presiden,
bahwa Indonesia saat ini menjadi Darurat Narkoba, maka dengan status darurat
Narkoba ini berbagai upaya yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali
untuk menggagalkan penyelundupan dan peredaran Narkoba. Juga, harus selalu
mengedepankan perkiraan dan anggapan bahwa seseorang yang membawa Narkoba akan
meyembunyikan dengan berbagai cara dimana saja yang dianggapnya tidak bisa
terlacak, jelasnya.
“Maka dari itu, penggeledehan harus benar-benar teliti
dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali, ini berdasarkan
pengalaman-pengalaman yang lalu saat ditemukannya posisi tempat penyembunyian
Narkoba dapat dijadikan bahan referensi untuk penggeledahan, terbukti kali ini
di dalam jok kursi sepeda motor didapati Sabu-sabu sebanyak 4 paket
seberat 4,5 gram dibungkus dengan rapih yang sudah siap edar,”
papar Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti.
Sedangkan yang diamankan Satgas Pamtas Yonif
123/Rajawali, berinisial AT (41) warga Dusun Entabak, Kabupaten Sintang
dan berinisial E (39) merupakan warga Desa Balai Karangan,
Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. “Barang bukti, terduga dua
orang dan Sabu-sabu 4 paket seberat 4,5 gram, plastik kecil 1 bungkus besar
(kosong), Hp Vivo 1, Hp Oppo 3 (yang masih baru 2 buah), Pasport 1 A.n Anas,
dompet 2, powerbank 1, tas samping 1, tas dompet 1, obat Bodrex 2 papan, obat
gatal 1 tube, Jaket 2, alat mandi 1 set kartu ATM BNI 1, kartu ATM BRI 2, Uang
sebesar Rp. 8.100, pinset 1, KTP 2, SIM C 2, Cottonbut 10 batang, dan Sepeda
Motor Matic Vario, tanpa Nopol 1 Unit serta Helmet 1 buah, sudah diserahkan ke
Polsek Ketungau Hulu,” tukas Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri
Rana Subekti.***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen Pendam Tanjungpura untuk LKBK65
_____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment