JAKARTA – Akhirnya KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) melakukan penjemputan paksa terhadap mantan pengacara
Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (12/01/2018) malam.
Fredrich
Yunadi ditangkap KPK melalui penjemputan paksa karena mangkir dari pemeriksaan KPK
sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Mantan
Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa waktu lalu.
Mantan
pengacara Setya Novanto ini dijemput KPK saat berada di Rumah Sakit Medistra
Jakarta Selatan.***(M.Fahrozi/LKBK65).
Gambar : Fredrick Yunandi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment