KETAPANG –
Salah satu objek PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang berkelanjutan adalah
retribusi pajak parkir kendaraan bermotor yang berada di tempat tempat umum
seperti pasar dan tempat tempat umum lainnya yang bisa mendongkrak pendapatan
pajak daerah apabila dikelola dengan profesional, termasuk di Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat.
Hingga saat ini pajak parkir kendaraan
bermotor yang ada di daerah itu retribusinya hanya Rp. 1.000,- perkendaraan bermotor
roda dua, dan Rp. 2.000,- perkendaraan
roda empat.
“Namun ada juga, khususnya pemilik
kendaraan bermotor roda dua yang bayar kepada juru parkir itu Rp. 2.000,- ,
artinya itu diluar ketentuan yang berlaku”, ungkap Rohmad salah satu warga Ketapang,
kepada media ini, Jum’at (12/01/2018) siang.
Selanjutnya dikatakan Rohmad,
bahwa kalau ada Perda (Peraturan Daerah) tentang retribusi pajak parkir
kendaraan yang diterbitkan oleh Pemkab Ketapang, untuk saat ini dinilainya Perda
itu sudah tidak layak lagi diberlakukan dan harus direvisi, karena tidak sesuai
dengan kondisi perekonomian masyarakat dimasa sekarang.
“Dengan direvisinya Perda itu nanti
secara otomatis akan membantu Pemkab Ketapang untuk meningkatkan PAD
(Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi pajak parkir kendaraan ini”,
kata Rohmad.
Hal itu dimaksudkan Rohmad, agar
tidak ada lagi oknum juru parkir yang melakukan pungli, meski nilainya kecil
tetapi itu tetap pungutan liar namanya, karena tidak ada dasar hukumnya, dan itu
tidak boleh dibiarkan.
Selain itu Rohmad juga minta agar
dinas terkait yang mengelola retribusi pajak parkir ini bekerja secara
profesional, dan tidak membiarkan juru parkir itu menentukan tarifnya sendiri.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar :
Salah satu lokasi tempat umum yang ada di Ketapang, Kalimantan Barat.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment