SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Perda Retribusi Pajak Parkir Kendaraan di Ketapang Sudah Harus Direvisi, Ini Masalahnya

Perda Retribusi Pajak Parkir Kendaraan di Ketapang Sudah Harus Direvisi, Ini Masalahnya

Written By lkbk on Saturday, January 13, 2018 | 12:40 AM

KETAPANG – Salah satu objek PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang berkelanjutan adalah retribusi pajak parkir kendaraan bermotor yang berada di tempat tempat umum seperti pasar dan tempat tempat umum lainnya yang bisa mendongkrak pendapatan pajak daerah apabila dikelola dengan profesional, termasuk di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Hingga saat ini pajak parkir kendaraan bermotor yang ada di daerah itu retribusinya hanya Rp. 1.000,- perkendaraan bermotor roda dua, dan  Rp. 2.000,- perkendaraan roda empat.

“Namun ada juga, khususnya pemilik kendaraan bermotor roda dua yang bayar kepada juru parkir itu Rp. 2.000,- , artinya itu diluar ketentuan yang berlaku”, ungkap Rohmad salah satu warga Ketapang, kepada media ini, Jum’at (12/01/2018) siang.

Selanjutnya dikatakan Rohmad, bahwa kalau ada Perda (Peraturan Daerah) tentang retribusi pajak parkir kendaraan yang diterbitkan oleh Pemkab Ketapang, untuk saat ini dinilainya Perda itu sudah tidak layak lagi diberlakukan dan harus direvisi, karena tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat dimasa sekarang.

“Dengan direvisinya Perda itu nanti secara otomatis akan membantu Pemkab Ketapang untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi pajak parkir kendaraan ini”, kata Rohmad.

Hal itu dimaksudkan Rohmad, agar tidak ada lagi oknum juru parkir yang melakukan pungli, meski nilainya kecil tetapi itu tetap pungutan liar namanya, karena tidak ada dasar hukumnya, dan itu tidak boleh dibiarkan.

Selain itu Rohmad juga minta agar dinas terkait yang mengelola retribusi pajak parkir ini bekerja secara profesional, dan tidak membiarkan juru parkir itu menentukan tarifnya sendiri.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Salah satu lokasi tempat umum yang ada di Ketapang, Kalimantan Barat.***(Foto: LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment