SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Documen Karolin – Gidot Lengkap, Empat Pasang Balon Gub dan Wagub Kalbar Melenggang ke Pilkada Serentak

Documen Karolin – Gidot Lengkap, Empat Pasang Balon Gub dan Wagub Kalbar Melenggang ke Pilkada Serentak

Written By lkbk on Wednesday, January 10, 2018 | 3:37 PM

PONTIANAK – Proses tahapan pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Kalbar periode 2018 – 2023 yang dibuka KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kalbar sejak tanggal 08 Januari 2018 kemarin, akan berakhir hari ini Rabu (10/01/2018) pada pukul 24.00 Wiba.

Adapun Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang telah mendaftar dan dinyatakan lengkap serta diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, masing masing pasangan Milton Crosby – Boyman Harun yang direkomendasikan oleh Partai Gerindra plus.

Kemudian pasangan Sutarmidji – Ria Norsan yang diusung oleh Partai Golkar Plus juga documennya lengkap dan dapat diterima KPU sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Kalbar yang akan ikut berkompetesi pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 nanti.

Selain itu ada pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dari jalur perorangan yang documennya dinyatakan lengkap dan diterima KPU, yakni pasangan Kartius – H. Pensong, dimana pasangan ini merupakan satu satunya dari jalur perorangan.

Demikian juga pasangan Karolin Margret Natasa – Suryadman Gidot yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang terakhir mendaftar di KPU Provinsi Kalbar, documennya dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU.

Selanjutnya seluruh pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018 – 2023 akan mengikuti tahapan tahapan berikutnya yang telah dijadwalkan oleh KPU selaku lembaga negara yang resmi untuk melaksanakan pesta demokrasi setiap lima tahun sekali itu.***(Halim/Fik/LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment