KETAPANG – Desa Sungai Putri adalah
salah satu desa yang berbatasan langsung dengan komplek hutan rawa Gambut
Sentap Kancang, dengan luas 57.000 ha yang merupakan gambut dalam 3 – 14 meter,
ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam cukup tinggi, berdasarkan
identifikasi ancaman terbesar terhadap kelestarian hutan adalah alih fungsi
lahan oleh perusahaan, kebakaran hutan, illegal loging, perburuan dan lain
lain.
Demikian antara lain yang disampaikan, Aspawi
selaku Kepala Desa Sungai Putri dalam pemaparannya pada kegiatan Konsultasi
Publik Pemetaan Partisipatif dan Penggunaan Lahan Partisipatif” Desa Sungai
Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalbar, yang dihadiri para
pejabat terkait, dan sejumlah stakeholdres, dan undangan lainnya di Ruang
Pertemuan Bappeda Ketapang, Rabu (10/01/2018) pagi tadi.
Selanjutnya dipaparkan Kades Aspawi, bahwa untuk
itu diperlukan upaya pelestarian hutan rawa gambut dengan tetap memperhatikan
kehidupan masyarakat sekitarnya dengan membuat alternatif mata pencaharian
untuk masyarakat yang sesuai dengan konsep kelestarian lingkungan dan lahan
gambut.
“Selain itu diperlukan juga strategis dalam
pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dan diperlukan
kerjasama dengan berbagai pihak untuk pembangunan Desa Sungai Putri ke depan.
Tahapan awal penyusunan program pemberdayaan masyarakat diakukan pemetaan
partisipatif dan perencanaan tataguna lahan secara partisipatif”, kata Aspawi.
Lebih jauh dalam pemaparannya, Kades Sungai Putri,
Aspawi menjelaskan bahwa pemetaan partisipatif merupakan salah satu alat untuk
mendapatkan informasi dan data keruangan dengan pendekatan partisipatif.
“Pemetaan partisipatif ini merupakan pemetaan
dalam berbagai skala, namun biasanya digunakan dalam skala detail atau skala
desa atau dusun dengan subyeknya adalah penduduk desa atau dusun tersebut”,
lanjut Aspawi.
Kemudian kata Aspawi, local knowledge dari masyarakat setempat adalah salah satu faktor yang
cukup berpengaruh terhadap keberhasilan dari kegiatan ini, selain itu juga
tingkat partisipatif dan pemahaman masyarakat juga menentukan seberapa besar signifikansi
hasil yang didapatkan dari pemetaan desa secara partisipatif ini.
“Hasil yang didapat bukan sekedar peta dengan
berbagai tematik yang dibuat, namun ada proses dialektika sehingga masyarakat
benar benar faham akan keberadaan, baik proses maupun hasil pemetaan
partisipatif ini”, ujar Aspawi, seraya menyatakan bahwa hasil yang didapat juga
bukan milik fasilitator atau pihak luar namun menjadi hak bagi warga bersama
sehingga penggunaan dan pemanfaatan apa yang didapatkan melalui pemetaan ini
harus sepengetahuan pihak pihak terkait secara bersama sama juga.
Selain itu Kades Sungai Putri menjelaskan bahwa
perencanaan penggunaan lahan secara partisipatif (PLP) itu juga adalah
merupakan sebuah pendekatan sekaligus metode perencanaan pembangunan dalam
mewujudkan konservasi sumber daya alam secara partisipatif oleh masyarakat yang
menggantungkan hidupnya dari hasil pengelolaan sumberdaya alam.
“PLP dilakukan untuk memperoleh persetujuan
persetujuan dan legitimasi atas rencana pelestarian sumberdaya alam penting,
yang mempengaruhi sistem pengelolaan lingkungan yang ada dalam sebuah wilayah
dibuat dan disusun oleh masyarakat sebagai rumusan rencana pengelolaan sumber
daya alam yang dinilai penting, dengan berpijak pada situasi atas sumberdaya
alam yang ada”, terang Aspawi.
Menyinggung tentang penggunaan metode 5S (system, stress,, stressor, strategy and
sucses), menurut Aspawi, itu dilakukan untuk menemukendali faktor tekanan
dan sumber sumber yang menyebabkan tekanan sehingga terjadi perubahan situasi
sistem sumberdaya alam yang ada .
“Perubahan situasi (negatif) atas sistem
sumberdaya alam tersebut, kemudian dilakukan upaya “pemulihan” melalui langkah
langkah strategis yang relevan yang melibatkan para pihak yang berkepentingn
(stakeholders), dalam upaya mempercepat “pemulihan” yang dilakukan atas situasi
sistem sumberdaya alam yang ada menuju situasi yang diharapkan”, kata Kades
Aspawi.
Untuk memastikan ukuran keberhasilan atas
strategis yang ditentukan, maka lanjut Aspawi, dirumuskan indikator
indikatornya (success) dengan perencanaan program yang SMART (specific, measurable, attamabel, relevant
and time-bound).
“Diharapkan dengan selesainya perencanaan yang
dibuat oleh masyarakat maka akan ditemukan solusi untuk pemanfaatan lahan gambut
yang lestari dan pengembangan ekonomi skala bisnis yang bisa didukung oleh
berbagai pihak yang hadir dalam acara ini sehingga antara kelestarian
lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat tetap seimbang”, harap Aspawi Kades
Sungai Putri.
Dalam kesempatan itu Aspawi juga menyampaikan
tujuan daripada dilaksanakannya kegiatan konsultasi publik pemetaan
partisipatif dan penggunaan lahan partisipatif tersbut, diantaranya adalah
untuk menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi di Desa Sungai Putri
terutama permasalahan pengelolaan sumber daya alam , karena Sungai Putri
sebagian besar merupakan area bergambut.
“Secara spesifik tujuan dari kegiatan ini adalah
untuk memperkuat sinergi antara inisiatif sektor swasta dan pemerintah untuk
pembangunan desa, dan juga memaparkan hasil pemetaan partisipatif dan
perencanaan penggunaan lahan secara partisipatif, selain itu juga memaparkan
program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah diidentifikasi sehingga
didapatkan konsen dari para pihak yang hadir untuk mendukung kegiatan tersebut”,
tutup Aspawi.
Adapun agenda acara yang dilaksanakan hari itu,
selain pemaparan hasil pemetaan partisipatif dari Kades Sungai Putri, juga ada sambutan
dari Camat Matan Hilir Utara, kemudian pemaparan hasil perencanaan penggunaan
lahan secara partisipatif oleh Sekdes Sungai Putri yang dilanjutkan dengan sesi
diskusi tanya jawab serta rencana tindak lanjut.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Kegiatan Konsultasi Publik
Pemetaan Partisipatif dan Penggunaan Lahan Partisipatif” Desa Sungai Putri,
Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalbar, di Ruang Pertemuan
Bappeda Ketapang, Rabu (10/01/2018) pagi tadi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______




Post a Comment