KETAPANG – Seperti diberitakan sebelumnya di
media ini bahwa Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi
dan Abdurahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian (FKPK) Republik
Indonesia, Kalbar, telah melaporkan secara resmi TP4D Kejaksaan Negeri
Ketapang, kepada Presiden dan Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan penyalahgunaan
kewenangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas TP4D terhadap pengawasan
kegiatan fisik pembangunan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017, terutama
tentang Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Air Upas, Kecamatan Air Upas, Ketapang,
sebesar Rp. 2.193.915.000,- yang di laksanakan oleh CV Bella Pratama.
Berkaitan dengan hal itu,
Abdurahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian (FKPK) Republik Indonesia,
Kalbar, menjelaskan melalui Siaran Persnya kepada media ini, Selasa (17/10/2017)
malam, bahwa pihaknya melaporkan TP4D ke Presiden dan Kejagung, karena ada
beberapa item dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Air Upas itu yang
tidak sesuai dengan RAB, dimana TP4D adalah sebagai pengawal proyek tersebut.
“Pekerjaan tangga Pasar
Rakyat Air Upas itu seharusnya sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB),
yakni dikerjakan dengan cor beton, namun kenyataannya fisik yang ada di
lapangan ternyata dikerjakan dengan menggunakan bataco”, terang Abdurahman
dalam Siaran Persnya.
Selain itu lanjut
Abdurahman, bahwa material pasir yang telah dipergunakan untuk bangunan
tersebut terdapat banyak mengandung organik dan debu sehingga sangat tidak
sesuai peuntukan penggunaannya untuk bangunan pasar rakyat tersebut. “Itu
dilakukan oleh kontraktor, dan saya menduga keras ada persetujuan dari pihak
PPTK dan PPK”, katanya.
Sementara pada bagian lain,
Kepala Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Ketapang, Kalbar, Toni
Jaya, SH, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (17/10/2017) siang, tentang
proyek pasar rakyat itu, menyatakan bahwa pembangunan Pasar Rakyat Air Upas itu
sudah sesuai dengan RAB.
Menanggapi
tentang LSM yang melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan Kejagung, Tony
Jaya mengatakan bahwa, versi LSM itu sah sah saja. “Kami berterimakasih atas
kritikan LSM, jadi kita ambil hikmah nya saja, supaya kami lebih baik lagi
bekerja”, tutur Tony Jaya.
Adapun
pelaksanaan pembangunan proyek Pasar Rakyat Air Upas tersebut dimulai sejak
tanggal 22 Juni 2017 dan akan diselesaikan pada tanggal 18 November 2017 yang
akan datang, dari DAK – APBD Kabupaten Ketapang, Tahun Anggaran 2017 sebesar
RP. 2.193.915.000.-***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : (1). Kondisi bangunan tangga Pasar Rakyat
Air Upas menggunakan bataco bukan cor semen. (2). Abdurahman dari Forum
Komunikasi Pewarta Kepolisian (FKPK) Republik Indonesia, Kalbar. (3). Pasir yang digunakan untuk pembangunan
Pasar Rakyat Air Upas.***(Ist).
Baca juga : Soal Pembangunan
Pasar Rakyat Air Upas, LSM Laporkan TP4D ke Presiden dan Kejaksaan Agung
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______



Post a Comment