JAKARTA – Tujuh Belas organisasi Pers
Nasional sepakat membangun Sekretatriat Bersama (Sekber) di Jl. Kebon Sirih
32/34, Gedung Dewan Pers, lt. 5, Jakarta Pusat , Presidium Pusat "Majelis
Pers" (MP) bukan pusi, Federasi atau konfederasi namun sebagai stakeholder
relations yaitu perumus RUU Pers yang melahirkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang
Pers, Selasa (17/10/2017).
Diskusi para
organisasi Pers yang mendukung Presidium Pusat Majelis Pers sebagai tujuan
utamannya membangun Pers Nasional kembali kepada titoh dan marwahnya yaitu Pers
perjuangan dan Pers Perlawanan, perjuangan kepada Hak Hak Rakyat berdaulat, hak
asasi, dan Perlawanan terhadap ketidakadilan, Kebodohan dan Kemiskinan yang
berazaskan Pancaslia dan undang Undang dasar 1945. dihadiri oleh 11
Organisasi Pers Nasional dari 17 Organisasi Pers yang tergabung di Sekber.
Mereka yang
menghadiri pertemuan perdana ini adalah para Ketua Umum, Sekjen maupun pengurus
DPP Organisasi Pers Nasional. yakni; KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia),
AWDI (Asosiaasi Wartawan Demokrasi Indonesia), FSPK (Federasi Serikat Pekerja
Kewartawanan – Serikat Pewarta), KO-WAPPI (Komite Wartawan Pelacak Profesional
Indonesia), PEWARPI (Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia), IWARI (Ikatan
Wartawan Republik Indonesia), MPN (Majelis Pers Nasional), FPII (Forum Pers
Independent Indonesia), AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) , AWI (Aliansi
Wartawan Indonesia), KEWADI (Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia), PWRI (Persatuan
Wartawan Republik Indonesia), AKRINDO (Asosiasi Kabar Online Indonesia), IPJI (Ikatan
Penulis dan Jurnalis Indonesia), IMOJI (Ikatan Media Masa dan Online Jaringan
Indonesia), PWKRI (Persatuan Wartawan Krsiten Indonesia), dan IMO (Ikatan Media
Online).
Di era
tumbangnya rezim Orde Baru dan masuknya di pemerintahan BJ. Habibi di tahun
1998/1999, Majelis Pers Independent yang mengafiliasi 28 organisassi pers
Nasional telah mendorong, merancang dan merumuskan undang Undang Pers dan telah
membidani lahirnya UU Pers 40/1999, yang mengamanahkan kepada Dewan Pers
sebagai pelaksana dari UU Pers. Namun, diperjalanannya, Dewan Pers tidak sesuai
pada Cita cita semula bahkan telah keluar dari tatanan Pers Nasional melalui
berbagai kebijakannya yang sangat diskriminatif tidak ada keberpihakan terhadap
umat pers dan patut diduga adanya upaya upaya secara masif dan sistemik
intervensi kekuasaan yang menjadi aktor determinan, faktor dominasi, tidak
sejalan dengan Roh dan nafas reformasi dan agenda demokrasi telah membajak
hasil perjuangan, memanipulasi imajinasi rakyat dan mengkorup kesadaran rakyat,
bahkan telah memberangus dan membunuh kemerdekaan yang sudah diperjuangkan MP,
sehingga bermunculan sengketa pers, wartawan dipidanakan karna berita yang
merambah diseluruh lapisan insan pers dan pemilik media di Indonesia.
Sebagai
stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang – Undang Nomor 40 tahun
1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik Wartawan Indonesia
(KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta telah memberikan
penguatan – penguatan dewan pers independent. hal ini tidak lain dan tidak
bukan adalah berkat perjuangan Majelis Pers yang telah memberi ruang
kemerdekaan pers seperti yang telah kita nikmati dan rasakan selama ini.
Majelis pers
bersama pejuang Pers Reformis atas kondisi dan keprihatinan Pers Nasional saat
ini memandang perlu, mengingat telah terjadi The Political Of Daniel (politik
penyakalan dan peniadaan) terhadap umat pers maupun masyarakat, bahwa
kemerdekaan pers ini seolah – olah hanya diperjuangkan oleh segelintir
organisasi wartawan, Fokus menari-nari dipanggung oranglain, bernyanyi nyanyi
atas perjuangan orang lain.
Untuk itu,
kami dari para organisasi pers Nasional mengakomodir, mengafilasi organisasi
Pers baik sekala nasional maupun Lokal bergabung membentuk sekretariat bersama
"Presidium Pusat Majelis Pers" menghasilkan kesepakatan bersama untuk
digelarnya KONGRES WARTAWAN Ke 2 sebagai langkah mengembalikan JAS MERAH
(Jangan Suka Melupakan Sejarah).
Hal itulah
yang mendasari tujuan kami bersama bahwa sebagai pelaku sejarah Pers Indonesia mendorong
Presidium Pusat Majelis Pers untuk mendesak RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi
I dan komisi III DPR RI.
Sebagai
bagian amanah reformasi untuk meneruskan meluruskan kemerdekaan Pers yang
hakiki atas kemandulan UU No 40 Thn1999 tentang Pers dan penyangkalan sejarah
yang dilakukan pengurus dewan pers, maka kami sepakat untuk:
PERTAMA,
Presidium Pusat Majelis Pers Merumuskan penyempurnaan UU Pers 40/1999 Karna
kami mengaggap bahwa keberadaan UU No 40 Thn 1999 Tentang Pers masih belum
disebut sebagai Undang Undang atau tepatnya belumbisa dijadikan sebagai Undang
Undang tunggal yang mengatur tetang pers, karna ketentuan ketentuan didalamnya
belum mengakomodir semua aspek Pers, lebih lebih tidak ada Peraturan
pelaksna(PP). Sehingga dalam hal ini sangat menyulitkan sekali para penegak
hukum didalam mengaplikasikan Undang Undang tersebut, sehingga ketika terjadi
delik pers, sengketa terhadap pers oleh karya jurnalis, KUHP warisan kolonial
dijadikan alat dasar untuk menjajah umat pers.
KEDUA,
Presidium Pusat Majelis Pers Mengajukan penyempurnaan UU Pers dengan meminta JR
ke MK
KETIGA,
Presidium Pusat Majelis Pers Mendorong kepada BPK untuk meng-audit anggaran
dewan pers yang menggunakan uang rakyat melalui pemerintah yang dianggap tidak
mampu memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan umat pers didalam
membina organisasi organisasi pers serta mengajukan perombakan kepengurusan
dewan pers sesuai dengan amanah UU Pers
KEEMPAT,
Presidium Pusat Majelis Pers menjalankan fungsinya sebagai control pengawasan
kinerja dewan pers
KELIMA,
Presidium Pusat Majelis Pers meminta dihapuskannya verifikasi tiga (3)
organisasi pers yang hanya menjadi orientasi tangan-tangan versi dewan pers,
karna Dewan Pers bukan lembaga Legislasi dan verivikasi organisasi, sesuai
amanah UU No 40 Thn 1999, fungsi dan peranan DP adalah membina Organisasi pers
bukan membinasakan organisasi Pers, mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari
50 organisasi pers Nasional bahkan ratusan untuk tingkat lokal.
KEENAM,
Presidium Pusat meminta HPN (Hari Pers Nasional) dianulir dan dikaji ulang,
karena HPN yang dilakukan selama ini adalah Hari ulang tahun organisasi
PWI dan belum merefresentasika umat pers nasional.
KETUJUH,
Presidium Pusat Majelis Pers mendesak agar pemerintah Mencabut Kepres dewan
pers, bahwa dengan adanya kepres dewan pers menjadi object vital yang tidak
independent.
DELAPAN,
Presidium Pusat Majelis Pers akan menggelar diskusi Nasional dalam konteks
‘Majelis Pers Membangun Pers Indonesia Sebagai Pemersatu Insan Pers’ yang
dihadiri para pengurus organisasi Pers tingkat Nasional maupun Lokal (yang
hadir KSB; Ketua – sekretaris dan bendahara), dengan menghadirkan Bapak Bj.
Habibi, Harmoko, Presiden terpilih saat ini komisi DPR terkait, ketua DPR RI,
dan para pelaku sejarah Pers Indonesia (agenda disusun).
SEMBILAN,
Presidium Pusat Majelis Pers sesuai yang diemban Pers sebagai alat pemersatu
didalam membangun kemandirian dengan menjaring kemitraan disemua lini, dengan
membentuk Presidium wilayah Majelis Pers tingkat Provinsi (agenda disusun).
Untuk itu,
sebagai muatan kebersamaan dan didorong oleh tujuan bersama demi terwujudnya
kemerdekaan pers yang independen, maka dengan ini kami memperpanjang
kepengurusan kepada Saudara Ozzy Sulaiman Sudiro sebagai Sekjen (Sekretariat
Jenderal) Presidium Pusat Majelis Pers periode tahun 2017 – tahun 2022, dan
untuk selanjutnya Sekjen membentuk para tim serta kepengurusan untuk membantu
pembentukan program – program dan system kerjanya.
Dengan ini,
kami para ketua maupun pengurus organisasi pers se-Nasional yang tergabung di
dalam Presidium Pusat Majelis Pers memberi dukungan atas Sembilan (9) poin
diatas untuk wujudkan Membangun Pers Indonesia.
KAMI PARA
KETUA DAN PENGURUS ORGANISASI PERS NASIONAL :
KWRI : Ketua
Umum, Ozzy Sulaiman sudiro, bersama Wasekjen, Karmila Warouw
AWDI : Ketua
Umum, Ok Syahyan yang diwakilkan sekjennya Budi Wahyudin
FPII : Ketua
Setnas, Mustofa Hadi Karya alias Opan bersama Deputi Jaringan, Tri
Wulansari
MPN : Ketua
Umum, H.Umar Wirohadi SH, MM bersama Sekjennya, Drs. Udi Laksono
FSPK : Ketua
Umum, Maspendi Pewarta bersama Ketua DPD Maluku, Farida Rahangiar, S.Sos
KO-WAPPI :
Ketua Umum, Hans Max Kawengian bersama Sekjennya, Aji Tarmuji St serta empat
pengurus DPP KO-WAPPI
PEWARPI :
Ketua Umum, Andi A Mallarangan DP bersama Ketua I, Didi Sukardi Kartawijaya dan
satu orang pengurus DPP PEWARPI
AWI : Ketua
DPP, Sukarno bersama Sekjennya, Irno Budi Kiswoyo
IWARI :
Sekjen, Ferdy R
IMOJI :
Ketua Umum, Syahrul
PWKRI :
Wakil Ketua Umum, A. Novelia L
Serta lima
(5) orang Badan Pengurus DPP Organisasi Pers Nasional lainnya dan para teman
teman wartawan yang dengan setia mengikuti jalannya pembentukan SEKBER
Presidium Pusat Majelis Pers dari pukul 10,00 wib hingga selesai.***(SP/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment