SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Limit Waktunya Sudah Habis, Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 11 Aur Gading Terbengkalai

Limit Waktunya Sudah Habis, Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 11 Aur Gading Terbengkalai

Written By lkbk on Tuesday, September 5, 2017 | 11:59 PM

KETAPANG – Ketua LSM Peduli Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, Suryadi, akan melaporkan Bahrol selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Ketapang, kepada institusi penegak hukum terkait proyek pembangunan gedung Perpustakaan di SDN 11 Aur Gading, Kecamatan Hulu Sungai yang diduganya piktif.

“Bayangkan proyek yang bersumber dari APBD Ketapang Tahun 2017 ini hanya terlihat tiang dan gelegarnya saja, padahal limit waktu yang ditentukan sudah habis, sementara pekerjaan tidak selesai”, kata Suryadi kepada LKBK65, Selasa (05/09/2017) sore.

Menurut Suryadi pihaknya menduga kuat bahwa pembiayaan proyek ini sudah dicairkan 100% oleh pengelolanya.

Ironisnya lagi, lanjut Suryadi, papan plang proyek tersebut tidak terpasang sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa jumlah anggaran, dan bersumber dari mana anggaran pembangunannya, serta apa nama perusahaan yang mengerjakan proyek itu.

“Masa kontrak sudah berakhir namun PPK yang bertaggungjawab atas proses proyek itu sepertinya melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang negara itu”,ungkap Suryadi, seraya menyatakan bahwa atas kejadian itu negara dirugikan ratusan juta rupiah dan masyarakat setempat kecewa, karna pembagunan gedung Perpustakaan itu terbengkalai.

“Oleh karenanya saya mengharapkan kepada penegak hukum dapat melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus ini, sehingga kedepan tidak ada lagi pelaksana atau PPK melakukan tindakan yang serupa”, harap Suryadi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: (1).Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 11 Aur Gading, Kecamatan Hulu Sungai terbengkalai. (2). Suryadi, Ketua LSM Peduli Kayong.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_____
Share this post :

Post a Comment