SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Soal Pagu Dana Pembangunan Gedung Pesputakaan SDN 11 Aur Gading, PPK nya Tutup Mulut

Soal Pagu Dana Pembangunan Gedung Pesputakaan SDN 11 Aur Gading, PPK nya Tutup Mulut

Written By lkbk on Wednesday, September 6, 2017 | 12:44 AM

KETAPANGBerkaitan dengan pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 11 Aur Gading, Kecamatan Hulu Sungai, Ketapang, Kalimantan Barat, yang diduga terbengkalai, seperti yang dituduhkan Suryadi selaku Ketua LSM Peduli Kayong, bahwa menurut Nazarudin, Kasubbag Penyusunan Program Evaluasi dan Pelaporan, bahwa proyek itu bukan fiktif.

“Tapi memang belum selesai dilaksanakan, info dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan dilakukan pemutusan kontrak, tapi dana sama sekali belum dicairkan”, terang Nazarudin ketika dikonfirmasi LKBK65, Selasa (05/09/2017) sore.

Selanjut Nazarudin menjelaskan bahwa dirinya telah menyarankan kepada PPK, kalau proyek itu dibuat kontrak baru, maka waktu pelaksanaannya diatur semula dan harus perusahaan baru, tetapi perusahaan lama akan diputus dan diblacklist.

“Hanya saya belum tau tindakan PPK, karena belum ada laporan ke saya”, terang Nazarudin dari ujung telpon genggamnya, seraya menyangkan dana ada tetapi tidak dilaksanakan.

Sementara itu, senada dengan Nazarudin, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bahrol ketika dihubungi LKBK65, Selasa (05/09/2017) sore menyatakan bahwa proyek itu sah dan tidak fiktif, ada kontrak kerjanya.

Berkaitan dengan terbengkalainya proyek Gedung Perpustakaan itu menurut Bahrol pihaknya sudah melayangkan dua kali surat teguran kepada kontraktornya.

Tapi kemaren mereka ingin menyelesaikan walaupun konsekuensi nya dikenakan denda keterlambatan, katanya sebagai rasa tanggung jawab”, jelas Bahrol.

Ditanya apa nama perusahaan yang mengerjakan proyek itu, dan berapa pagu dananya, hingga berita ini diturunkan Bahrol selaku PPK nya tutup mulut.***(Halim Anwar/LKBK65).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_____
Share this post :

Post a Comment