SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Badan Pemadam Kebakaran Pesaguan Kanan Diaktifkan, Ini Alasannya

Badan Pemadam Kebakaran Pesaguan Kanan Diaktifkan, Ini Alasannya

Written By lkbk on Thursday, September 28, 2017 | 10:21 PM

PESAGUAN – Pesaguan Kanan, sebagai ibukota Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Ketapang, Kalbar, adalah pusat pemerintahan kecamatan yang kini mulai berkembang pesat seiring dengan lajunya pembangunan. Penduduk nya yang padat dengan perumahan dan pertokoan yang ramai menjadikan daerah ini perlu pengamanan dari bencana kebakaran.

Karena itu warga setempat mengaktifkan Badan Pemadam Kebakaran (BPK) sekaligus simulasi pemadaman api, belum lama ini di lapangan volly ball Pesaguan Kanan. 

Ahmad Nurdin Kades Pesaguan dalam penjelasannya mengatakan, kurang lebih 50 orang dari anggota BPK dan masyarakat ikut serta dalam kegiatan tersebut. Juga Ketua Badan Pemadam Api Suprapto (BPAS) Ketapang beserta 10 anggotanya dan dibantu empat anggota Polsek MHS.  

Adanya BPK tentu akan mempermudah penanganan bila terjadi kebakaran di Kecamatan MHS tersebut, khususnya di Desa Pesaguan Kanan. Kehadiran BPK dapat membantu masyarakat untuk mengatasi masalah jika dikemudian hari terjadi kebakaran rumah atau toko di Desa Pesaguan Kanan maupun desa sekitarnya,

Ketua BPK Pesaguan, Angi Hartanto menuturkan, diaktifkannya kembali BPK Pesaguan tidak terlepas dari semangat gotong royong warga Pesaguan beserta anggota BPK lainnya.

“Semoga semangat tersebut juga diterapkan saat melakukan pemadaman jika dikemudian hari terjadi di wilayah Pesaguan dan sekitarnya”, kata Angi.

Ia berharap, kepada Pemerintah Daerah Ketapang, ke depan untuk dapat membantu pengadaan inventaris satu unit mobil pick up guna mengangkut peralatan pemadaman dengan cepat ke sasaran.

“Untuk saat ini, alat yang dimiliki BPK Pesaguan yakni, tiga unit mesin dongfeng 15 PK, dua unit mesin robin, satu unit mesin celup di air dan 20 set selang,” terang dia.***(Yudo Sudarto/LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_____
Share this post :

Post a Comment