JAKARTA – Polisi Militer (POM) TNI
mendampingi Tim Ahli KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan pemeriksaan
secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek)
021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).
Pemeriksaan fisik yang dilakukan Tim Ahli KPK,
mulai dari bagian luar sampai ke bagian dalam, termasuk bagian kabin depan
Helikopter. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus
dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Menjawab pertanyaan awak media, Komandan POM
TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan bahwa tugas Tim Ahli KPK melaksanakan
proses penyelidikan dan penyidikan melalui pengecekan langsung secara fisik
Helikopter AW-101. “Kalau sudah lengkap hasil temuan, pemberitahuannya nanti
bisa dari pihak POM TNI atau KPK yang akan menyampaikan kepada teman-teman
wartawan,” katanya.
Selanjutnya Mayjen TNI Dodik Wijanarko
mengatakan bahwa sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama PT. Diratama Jaya
Mandiri a.n. Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang
telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514
miliar.
“Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak
dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738
miliar, POM TNI dan KPK berhasil membongkar dugaan korupsi pada pembelian
Helikopter AW-101,” jelasnya.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa
sampai saat ini POM TNI sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil
Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsma TNI FA, yang pada saat itu sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, tersangka lainnya Letkol Adm
berinisial WW dari TNI AU selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua
berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan
Pengadaan dan Marsda TNI SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan
Udara.***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment