KETAPANG – Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalbar,telah mengadakan
sosialiasi mengenai dana desa, kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh
Indonesia, Kamis (24/08/2017) pagi kemarin.
Menurut
Kajari Ketapang bahwa sosialisasi TP4D (Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan siap mengawal program dana desa demi
terciptanya kemandirian dan penguatan pembangunan untuk kesejahteraan
masyarakat desa.
Acara yang diadakan di Aula Kantor Kejaksaan Ngeri
Ketapang tersebut, dihadiri seluruh Kepala Desa di Kabupaten Ketapang. Dengan
mendengarkan pemateri dari Kejari Ketapang, Inspektorat, BPKAD (Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearah), dan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa Ketapang).
PLH Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus
Suroto, SH menekankan dan mengingatkan kepada para Kepala Desa untuk
menggunakan dana desa sesuai aturan."Kalau menggunakan dana desa sesuai
aturan, maka kita juga terhidar masalah",ucap Kejari.
Pemerintah
Pusat mengalokasikan dana desa tidak sedikit, tujuannya agar pembangunan di tingkat desa dapat lebih ditingkatkan.
Edukasi yang diberikan terkait penyerapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban
dana desa, sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan yang mengarah
kepada terjadinya tindak pidana,"***(Yudo
Sudarto/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment