JAKARTA-Lagi, Operasi Nusantara Bakamla RI kembali berhasil
menangkap kapal yang diduga melanggar ketentuan dokumen di wilayah perairan
Indonesia. Sebuah kapal ikan dengan dokumen-dokumen kadaluwarsa/habis masa
berlaku, diperiksa dan diamankan KAL Petir di Perairan Teluk Jakarta, Jum'at (29/07/2017)
lalu.
Kapal
motor pengangkut ikan berinisial SBJ, pada saat diperiksa aparat KAL
Petir malam tadi sekira pukul 23.29 wib (29/7) diketahui sedang membawa muatan
7 ton ikan campuran dan udang serta ABK berjumlah 4 orang. Namun ketika petugas
patroli memeriksa dokumen-dokumen yang diminta, didapati bahwa dokumen tidak
sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
kadaluwarsa/tidak berlaku, dan Surat Laik Operasi (SLO) tulis tangan dan sudah
robek. Selain itu sertifikat keselamatanpun sudah mati, demikian juga halnya
dengan surat keterangan perangkat radio telekomunikasi yang ada di kapal.
Kapal
ikan yang sedang melakukan perjalanan dari Sungai Lumpur Palembang menuju Muara
Baru Jakarta ini diduga juga memalsukan bobot kapal. Pasalnya, pada dokumen
tercantum bobot 27 GT, namun berdasarkan pengamatan fisik kapal diperkirakan
mencapai 50 GT.
Dugaan
awal bahwa kapal ikan tersebut melanggar UU Pelayaran dan UU Perikanan.
Selanjutnya, kapal patroli milik TNI AL yang dikomandani Kapten Laut (T)
Sutrisna tersebut mengamankan kapal tangkapan dan menyerahkannya kepada
Satkamla III Lantamal III Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment