SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Karyawan PT.Artu Plantation Keluhkan Pemotongan Tunjangan Hari Raya

Karyawan PT.Artu Plantation Keluhkan Pemotongan Tunjangan Hari Raya

Written By lkbk on Wednesday, June 14, 2017 | 12:01 PM

TUMBANG TITI-Tokoh pemuda Desa Jungkal,Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat, Stepanus Sarbito atas nama kawan kawannya yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Artu Plantation menyampaikan keluhannya karena terjadi pemotongan tunjangan hari raya (THR) oleh pihak perusahaan.

“Padahal jika mengacu pada peraturan kelayakan pemotongan 5% sesuai dengan PPH Pasal 21 yang di kenakan pajak tersebut adalah karyawan yang penghasilanya di atas 4,5 juta/bulan dan ini berlaku sama terhadap PNS”,terang Stepanus kepada Portal LKBK65,Rabu (14/06/2017) pagi.

Oleh karena itu menurut Stepanus, pihaknya meminta transparansi perusahaan atas pemotongan THR tersebut, “padahal jika mengacu pada penghasilan yang di dapat oleh karyawan hanya 2,4 juta sekian. Dan yang lebih anehnya hal yang sama berlaku pada karyawan harian lepas (THL) juga di berlakukan pemotongan yang sama”,ungkap Stepanus.

Selanjutnya dengan tegas Stepanus minta kepada pihak perusahaan supaya memberikan penjelasan atas pemotongan tunjangan hari raya tersebut.

“Begitu juga kepada pihak terkait dalam hal ini pihak pemerintah melalui Disnakertran, kami minta dengan segala hormat supaya hal yang terjadi pada kami untuk dapat di sikapi agar ada kejelasan”,pungkas Stepanus Sarbito.***(Halim/Tommy/LKBK65).

Gambar: Stepanus Sarbito.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment