TUMBANG TITI-Tokoh pemuda Desa Jungkal,Kecamatan
Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat, Stepanus Sarbito atas nama kawan
kawannya yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Artu Plantation
menyampaikan keluhannya karena terjadi pemotongan tunjangan hari raya (THR)
oleh pihak perusahaan.
“Padahal
jika mengacu pada peraturan kelayakan pemotongan 5% sesuai dengan PPH Pasal 21
yang di kenakan pajak tersebut adalah karyawan yang penghasilanya di atas 4,5
juta/bulan dan ini berlaku sama terhadap PNS”,terang Stepanus kepada Portal
LKBK65,Rabu (14/06/2017) pagi.
Oleh karena
itu menurut Stepanus, pihaknya meminta transparansi perusahaan atas pemotongan
THR tersebut, “padahal jika mengacu pada penghasilan yang di dapat oleh karyawan
hanya 2,4 juta sekian. Dan yang lebih anehnya hal yang sama berlaku pada
karyawan harian lepas (THL) juga di berlakukan pemotongan yang sama”,ungkap
Stepanus.
Selanjutnya
dengan tegas Stepanus minta kepada pihak perusahaan supaya memberikan
penjelasan atas pemotongan tunjangan hari raya tersebut.
“Begitu juga
kepada pihak terkait dalam hal ini pihak pemerintah melalui Disnakertran, kami minta
dengan segala hormat supaya hal yang terjadi pada kami untuk dapat di sikapi
agar ada kejelasan”,pungkas Stepanus Sarbito.***(Halim/Tommy/LKBK65).
Gambar: Stepanus Sarbito.***(Ist).
Gambar: Stepanus Sarbito.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment