LANDAK-Polisi Kabupaten Landak,Kalimantan Barat,telah
melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku Curanmor di waktu dan tempat
yang berbeda,Selasa (13/06/2017).
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melaui Siaran Pers nya yang diterima Portal LKBK65, Rabu (14/06/2017) siang, bahwa pada hari Selasa (13/06/2017) sekitar jam 04.30 wib Anggota Jatanras
Polres Landak berangkat menuju Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dipimpin Bripka
Suhardin untuk melakukan lidik dan di dapat informasi pelaku atas nama YG masih
berada di Desa Merayu.
Selanjutnya
anggota langsung berangkat menuju Desa Merayu dan setibanya di Desa Merayu langsung
koordinasi dengan pengurus adat setempat karna di kampung itu sedang ada acara
gawai, setelah koordinasi dan masyarakat sekitar mendukung kemudian dilakukan
penangkapan terhadap YG di tumahnya.
Setelah
mendapatkan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor yang berada di Dusun Merayu
Desa Merayu, Kecamtan Air Besar Kabupaten Landak serta diketahui ada pada YG
dan diakuinya mengambil 1 unit sepeda motor tersebut bersama dengan kedua
pelaku lainnya yaitu WWN dan OJ.
Adapun identitas
3 (tiga) pelaku curanmor yang diamankan oleh pihak Kepolsisian Landak adalah,YG
(22), alamat Dusun Merayu Desa Merayu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, yang
berperan merusak kunci kontak dan membawa motor untuk di jual.
Kemudian WWN
(26), alamat Dusun Cawas, Kecamatan Cawas,Kabupaten Klaten,Prov Jawa Tengah /
Kos Sungai Buluh, Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor,Kecamatan Ngabang,
Kabupaten Landak, berperan sebagai perencana dan menentukan target curanmor.
Sedangkan OJ
(19),alamat Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten
Landak,berperan mengawasi situasi sekitar tempat kejadian perkara.
Barang Bukti
yang diamankan masing masing,1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna biru
putih dengan nopol KB 4204 QA.
Saat di
lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan para tersangka serta
barang bukti saat ini diamankan di Polres Landak untuk dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Polres Landak untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment