KETAPANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Ketapang,Kalimantan Barat,belum lama ini,telah mengamankan pelaku penambang
emas tanpa izin (Peti),di Kecamatan Sandai.
Kapolres
Ketapang AKBP.Sunario,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim.AKP Rully Robinson
Polii,S.IK mengatakan,maraknya pelaku penambangan emas tanpa izin di Kecamatan
Sandai khususnya pada Desa Penjawaan dan Desa Muara Jekak telah dua bulan yang
lalu laporan diterimanya dari warga.
"Saat
kita tanya kepada kepala Desa Sandai Kiri waktu sudah tidak ada lagi ponton
(salah satu alat penambang emas-red) yang jalan.Tapi anggota saya dilapangan
waktu itu menyampaikan masih ada ponton yang kerja terutama di Penjawaan",kenang,Rulli
Robinson Polii,di ruangan kerjanya,kepada Portal LKBK65,Senin,(03/04/2017) siang.
Menueut
Rully, bahwa berdasarkan laporan dari warga,pihaknya telah mengamankan satu
ponton di Desa Tangga Tanah,Sandai Kiri.
"Pas kebetulan
waktu itu kita lagi operasi kearah hilir diperairan,mereka lagi beroperasi
menambang emas secara illegal",ucapnya.
"Barang
bukti tersebut langsung kita bawa ke Ketapang.Barang bukti kapal klotok dengan
ponton itu kita simpan di Polairud",pungkasnya.***(Agus Hariyansyah/LKBK65)
Gambar : Anggota Satreskrim Polres Ketapang saat melakukan
patroli diperairan wilayah Kecamatan Sandai.dan barang bukti berupa
ponton,dulang emas, dan mesin Domping.***(Doc.Polres
Ketapang).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______



Post a Comment