SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Satu Orang Pelaku Peti Termasuk Barang Bukti di Sandai Diamankan Polisi

Satu Orang Pelaku Peti Termasuk Barang Bukti di Sandai Diamankan Polisi

Written By lkbk on Tuesday, April 4, 2017 | 2:44 AM

KETAPANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang,Kalimantan Barat,belum lama ini,telah mengamankan pelaku penambang emas tanpa izin (Peti),di Kecamatan Sandai.

Kapolres Ketapang AKBP.Sunario,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim.AKP Rully Robinson Polii,S.IK‎ mengatakan,maraknya pelaku penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Sandai khususnya pada Desa Penjawaan dan Desa Muara Jekak telah dua bulan yang lalu laporan diterimanya dari warga.

"Saat kita tanya kepada kepala Desa Sandai Kiri waktu sudah tidak ada lagi ponton (salah satu alat penambang emas-red‎) yang jalan.Tapi anggota saya dilapangan waktu itu menyampaikan masih ada ponton yang kerja terutama di Penjawaan",kenang,Rulli Robinson Polii,di ruangan kerjanya,kepada Portal LKBK65,Senin,(03/04/2017) siang.

Menueut Rully, bahwa berdasarkan laporan dari warga,pihaknya ‎telah mengamankan satu ponton di Desa Tangga Tanah,Sandai Kiri.

"Pas kebetulan waktu itu kita lagi operasi kearah hilir diperairan,mereka lagi beroperasi menambang emas secara illegal",ucapnya.

Dari hasil tersebut dituturkan,Rulli, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Junaidi beserta satu ponton,mesin domping  dan paralon untuk menyedot emas,pendulang serta satu buah kapal klotok.

"Barang bukti tersebut langsung kita bawa ke Ketapang.Barang bukti kapal klotok dengan ponton itu kita simpan di Polairud",pungkasnya.***(Agus Hariyansyah/LKBK65)

Gambar : Anggota Satreskrim Polres Ketapang saat melakukan patroli diperairan wilayah Kecamatan Sandai.dan barang bukti berupa ponton,dulang emas, dan mesin Domping.***(Doc.Polres Ketapang).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment