KETAPANG-Seperti disampaikan Hikmat Siregar,Sekretaris Jendral LSM Gerakan Anti
Suap dan Anti Korupsi (GASAK) Ketapang,Kalimantan Barat,bahwa pihaknya secara
resmi pada tanggal 1 Februari 2017 lalu telah melaporkan dugaan penyimpangan
Proyek Peningkatan Jalan Sandai-Senduruhan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) Tahun Anggaran 2016,sebesar Rp.15.559.317.000,-
Menurut Hikmat,dilaporkannya proses pelaksanaan proyek itu kepada Polisi karena
terjadi pemblokiran dana sebesar 25 persen di Bank Kalbar Cabang Utama
Pontianak oleh Lalu Heru Prihatiandi,ST,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),dan
disinyalir seolah-olah pekerjaan proyek itu sudah selesai 100 persen.
“Padahal pada tanggal.13 Desember 2016 sesuai dengan habis masa kontrak
pekerjaan tersebut, kondisi fisiknya dilapangan hanya 75 persen saja yang
terselesaikan”,tulis Hikmat dalam laporannya yang ditujukan kepada Kapolres
Ketapang C/q Kasat Reskrim, bernomor : 054/LSM GASAK/LI/II/2017 itu.
Berkaitan dengan proses diblokirnya anggaran proyek jalan Sandai –
Senduruhan oleh Lalu Heru Prihatiandi,ST,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum Ketapang,Portal LKBK65,Selasa (07/02/2017) kemarin
melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset
Daerah,Alexander Wilyo,S.STP,M.Si, apakah ada aturan baru sehingga anggaran
proyek itu bisa diblokir.
Menurut Alex, kemungkinan itu adalah untuk jaminan pemeliharaan sebesar 5%
,dan itu wajib serta tertuang didokumen kontrak,”yang lebih tau dinas teknis
karena mereka yang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga”,terangnya.
Namun ketika ditanya bagaimana kalau yang diblokir itu sebesar 25 persen ?
Alexander menyarankan agar Portal LKBK65 menanyakan langsung kepada pihak yang
memblokir dana itu.
Atas saran Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Ketapang,Alexander
Wilyo itu, Portal LKBK65, sejak kemarin berusaha menghubungi Lalu Heru
Prihatiandi,selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang telah memblokir anggaran
tersebut, baik melalui pesan singkat, dan melalui fasilitas Whatsappnya nmun
hingga berita ini diturunkan Portal LKBK65 tidak mendapatkan jawaban, dan
bahkan telpon genggamnya pun tidak aktif.***(Halim/Agus/LKBK65).
Gambar : Bukti Surat
Permintaan pemblokiran dana sebesar 25 % dari pihak Dinas PU Ketapang ke Bank
BPD Kal-Bar Cabang Pontianak untuk anggaran Proyek Sandai-Senduruhan oleh Lalu Heru
Prihatiandi,ST,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum
Ketapang.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment