KETAPANG-Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Badan
Pertanahan Nasional Ketapang,Kalimantan Barat,Rabu (08/02/2017) pagi,telah
berlangsung penyerahan Legalisasi Asset Lintas Sektor untuk Kegiatan
Sertifikasi Hak Atas Tanah Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
(UMK),Petani dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil serta Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (UBR) Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Ketapang.
Sertifikat
yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan
Ketapang,H.Syamsuria,SE,MH itu sebanyak 50 bidang dan diterima Kepala Dinas
Pertanian Peternakan dan Perkebunan yang diwakili Kepala Bidangnya,Fardy Akhyarsyah,SP,MP
dan disaksikan para pejabat Kantor BPN Ketapang, serta Ketua Kelompok Tani
Karya Bakti dan Ketua Kelompok Tani Karya Jaya Desa Sei Nanjung,Kecamatan Matan
Hilir Selatan.
Pada
kesempatan penyerahan 50 bidang sertifikat tersebut,Syamsuria berharap, bahwa
dengan telah diserahkannya sertifikat itu dapat dipergunakan dengan
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bagi para petani.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Rangkaian acara
penyerahan
Legalisasi Asset Lintas Sektor untuk Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Program
Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK),Petani dan Usaha Penangkapan Ikan
Skala Kecil serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (UBR) Tahun Anggaran 2016 di
Kabupaten Ketapang,Rabu (08/02/2017) di Kantor BPN Ketapang.***(Foto:LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___



Post a Comment