KAYONG UTARA-Adji (41) salah satu anak kandung dari Rakian
(56) meminta keadilan dari pihak penegak hukum lantaran ayah kandungnya dan
adik iparnya (37) telah ditahan sejak beberapa pekan terakhir diwilayah hukum
Polsek Teluk Melano.
Warga Desa
Nipah Kuning Kecamatan Telok Melano,Kabupaten Kayong Utara,Kalimantan Barat
ini mencerita kan ihwal kejadian yang menimpa ayah dan adik iparnya sampai
menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Melano saat ini.
Dikatakannya,bermula
ketika itu,pintu klip air yang biasa dibuka tiap dua hari sekali untuk tidak
meluap kearea rumah adiknya didekat pintu klip itu.Namun dijelaskannya pintu
klip air yang biasanya mudah dibuka pada saat itu terjadi kerusakan lantaran
rantai dan gembok untuk pembuka pintu itu telah dirusak terlebih dahulu oleh
warga lain bernama Norman.
"Jadi
orang tua saya berinisiatif untuk memotong sisi kiri dan kanan agar daun pintu
air bisa dibuka.Tapi sebelum dipotong sudah berkoordinasi terlebih dahulu
dengan pihak Kepala Desa",ujar Adji,diKetapang kepada,Portal
LKBK65.com,Rabu,(08/02/2017) siang.
Lanjut
Adji,menerangkan,dalam pelaksanaan membuka daun pintu air itu bahkan kepala
desa ikut membantu beserta tiga warga lainnya.
"Dalam
membantu itu,Kepala Desa hanya sebentar karena merasa kotor tanganny,Ia
(Kades-red) meminta ijin pergi kewarung dengan beralasan mau membeli
pulsa",terang,Adji.
Namun
setelah selang beberapa hari kemudian,Pasca dirusaknya pintu air itu ada
laporan warga bernama Norman kepihak Camat setempat tentang kondisi pintu Klip.
"Lalu
oleh Camat yang bersangkutan diminta buat laporan kePolsek ,tapi meskipun
membuat laporan kePolsek dari pihak Polsek meminta untuk dimediasi secara
kekeluargaan terlebih dahulu yang difasilitasi oleh Desa",kata,Adji.
Menurut,Adji
menjelaskan, setelah ada mediasi secara kekeluargaan perihal laporan tersebut
dengan Kepala Desa malah bukan persoalan tentang rusaknya pintu air yang
dibahas melainkan hanya membahas masalah lain oleh Kepala Desa.
"Hingga
tidak ada penyelesain akhirnya laporan tentang perusakan itu diteruskan
kePolsek Melano,sampai akhirnya dari proses akhir ayah kandung saya dan adik
ipar saya ditetapkan sebagai tersangka penghilangan barang bukti pintu
air",ungkapnya.
Padahal,menurut
pengakuan Adji pintu air tersebut bukannya sengaja dihilangkan oleh orang
tuanya melainkan telah jatuh dikedalam air diarea Pintu Klip dan sudah terbawa
arus.
"Yang saya
herankan,kenapa pihak Kepala Desa yang ikut serta pada waktu itu dan juga
Norman sebagai pelapor yang saat itu juga membantu merusak Pintu air tidak ikut
diperiksa oleh Kepolisian bahkan tidak dijadikan sebagai saksi",cetusnya.
Selain
itu,yang lebih mengherankan lagi,Dikatakan,Adji laporan kembali pihaknya
terhadap Norman sebagai perusak rantai dan gembok pintu air tersebut
tertanggal 26/01/2017 lalu ke Polsek Melano terkesan tidak digubris oleh pihak
kepolisian.
"Jadi
dimana letak keadilan bagi kami,selaku masyarakat kecil,jika laporan yang telah
kita buat tidak ditanggapi seperti ini",tandasnya.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar : Adji warga Desa Nipah Kuning,Kecamatan Teluk
Melano,Kabupaten Kayong Utara yang meminta keadilan pihak Polsek Teluk Melano
terhadap persoalan yang menimpa Keluarganya.***(Foto:LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment