SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Adji Minta Keadilan,Orang Tua dan Iparnya Ditahan Polisi Kayong Utara

Adji Minta Keadilan,Orang Tua dan Iparnya Ditahan Polisi Kayong Utara

Written By lkbk on Wednesday, February 8, 2017 | 3:09 PM

KAYONG UTARA-Adji (41) salah satu anak kandung dari  Rakian (56) meminta keadilan dari pihak penegak hukum lantaran ayah kandungnya dan adik iparnya (37) telah ditahan sejak beberapa pekan terakhir diwilayah hukum Polsek Teluk Melano.

Warga Desa Nipah Kuning Kecamatan ‎Telok Melano,Kabupaten Kayong Utara,Kalimantan Barat ini mencerita kan ihwal kejadian yang menimpa ayah dan adik iparnya sampai menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Melano saat ini.

Dikatakannya,bermula ketika itu,pintu klip air yang biasa dibuka tiap dua hari sekali untuk tidak meluap kearea rumah adiknya didekat pintu klip itu.Namun dijelaskannya pintu klip air yang biasanya mudah dibuka pada saat itu terjadi kerusakan lantaran rantai dan gembok untuk pembuka pintu itu telah dirusak terlebih dahulu oleh warga lain bernama Norman.

"Jadi orang tua saya berinisiatif untuk memotong sisi kiri dan kanan agar daun pintu air bisa dibuka.Tapi sebelum dipotong sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kepala Desa",ujar Adji,diKetapang kepada,Portal LKBK65.com,Rabu,(08/02/2017) ‎siang.

Lanjut Adji,menerangkan,dalam pelaksanaan membuka daun pintu air itu bahkan kepala desa ikut membantu beserta tiga warga lainnya.

"Dalam membantu itu,Kepala Desa hanya sebentar karena merasa kotor tanganny,Ia (Kades-red) meminta ijin pergi kewarung dengan beralasan mau membeli pulsa",terang,Adji.

Namun setelah selang beberapa hari kemudian,Pasca dirusaknya ‎pintu air itu ada laporan warga bernama Norman kepihak Camat setempat tentang kondisi pintu Klip.

"Lalu oleh Camat yang bersangkutan  diminta buat laporan kePolsek ,tapi meskipun membuat laporan kePolsek dari pihak Polsek meminta untuk dimediasi secara kekeluargaan terlebih dahulu yang difasilitasi oleh Desa",kata,Adji.

Menurut,Adji menjelaskan, ‎setelah ada mediasi secara kekeluargaan perihal laporan tersebut dengan Kepala Desa malah bukan persoalan tentang rusaknya pintu air yang dibahas melainkan hanya membahas masalah lain oleh Kepala Desa.

"Hingga tidak ada penyelesain akhirnya laporan tentang perusakan itu diteruskan kePolsek Mel‎ano,sampai akhirnya dari proses akhir ayah kandung saya dan adik ipar saya ditetapkan sebagai tersangka penghilangan barang bukti pintu air",ungkapnya.

Padahal,menurut pengakuan Adji pintu air tersebut bukannya sengaja dihilangkan oleh orang tuanya melainkan telah jatuh dikedalam air diarea Pintu Klip dan sudah terbawa arus.

"Yang saya herankan,kenapa pihak Kepala Desa yang ikut serta pada waktu itu ‎dan juga Norman sebagai pelapor yang saat itu juga membantu merusak Pintu air tidak ikut diperiksa oleh Kepolisian bahkan tidak dijadikan sebagai saksi",cetusnya.

Selain itu,yang lebih mengherankan lagi,Dikatakan,Adji laporan kembali pihaknya terhadap Norman sebagai perusak rantai dan gembok ‎pintu air tersebut tertanggal 26/01/2017 lalu ke Polsek Melano terkesan tidak digubris oleh pihak kepolisian.

‎"Jadi dimana letak keadilan bagi kami,selaku masyarakat kecil,jika laporan yang telah kita buat tidak ditanggapi seperti ini",tandasnya.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar : Adji warga Desa Nipah Kuning,Kecamatan Teluk Melano,Kabupaten Kayong Utara yang meminta keadilan pihak Polsek Teluk Melano terhadap persoalan yang menimpa Keluarganya.***(Foto:LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment