PONTIANAK-Wali Kota Pontianak Sutarmidji
menantang ancaman Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak Safiun yang akan
melaporkan dirinya ke Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkait adanya
salah satu rumah milik warga, Japar Safi’i, yang roboh dan tidak mendapatkan
bantuan bedah rumah. “Nah, kalau ada yang mau melaporkan ke Kemenpera itu bagus
supaya Kemenpera tahu bahwa rumah ini harus diperbaiki,” ujarnya, Senin (4/8) lalu
di ruang kerjanya.
Midji menuding Safiun tidak memahami duduk persoalan terkait program perbaikan
rumah tidak layak huni yang ditangani Kemenpera. Ia membantah tudingan Safiun
yang menyatakan dirinya mengumbar janji kampanye dan tidak melaksanakannya.
“Kalau Pak Safiun yang mengatakan saya mengumbar janji kampanye dan tidak
melaksanakannya itu karena beliau selalu ngomong seperti orang bangun
tidur tetapi belum sikat gigi dan minum kopi. Pahami dulu aturan baru ngomong,
jangan ngomong dulu baru baca aturan,” timpalnya.
Ia menjelaskan duduk persoalan terkait rumah milik warga di Kelurahan Tambelan
Sampit Kecamatan Pontianak Timur tersebut ditangani oleh Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM), sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak hanya
merekomendasikan dan memperjuangkannya ke Kemenpera. “Untuk bantuan perbaikan
rumah tidak layak huni dari Kemenpera, mereka langsung disurvey oleh BKM, bukan
oleh Pemkot. Pemkot hanya merekomendasi dan memperjuangkan di sana, yang survey
semuanya dilakukan oleh BKM dan konsultan mereka, tidak melalui Pemkot. Nah,
ini yang harus Pak Safiun pahami, jangan asal ngomong,” tukas Midji.
Tahun ini di Kelurahan Tambelan Sampit, bantuan perbaikan rumah tak layak huni
dari Kemenpera yang disetujui sebanyak 252 unit rumah yang saat ini tengah
dilaksanakan perbaikannya. Sedangkan yang ditolak Kemenpera sebanyak 18 unit
rumah termasuk rumah Japar Safi’i. Kendati demikian, rumah-rumah yang tidak
disetujui untuk mendapat bantuan dari Kemenpera akan ditangani melalui APBD
Kota Pontianak. Namun kendalanya pada saat itu terbentur pada Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri yang isinya, selama pemilihan legislatif dan pemilihan
presiden tidak boleh mengucurkan dana bantuan sosial (bansos). “Itu
permasalahannya, bukan masalah kita tidak menepati janji dan lain sebagainya.
Seluruh janji saya dan program saya laksanakan dengan baik. Masa’ gara-gara
satu orang bernama Japar Safi’i lalu menganggap kita tidak melaksanakan semua
program rumah tidak layak huni. Sampai saat ini selama saya menjabat Wali Kota,
kita sudah menangani perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 5.354 unit rumah
dan 1.730 unit rumah yang toiletnya kita perbaiki,” jelas Wali Kota Sutarmidji.
Ditambahkannya, perbaikan rumah tak layak huni di Kelurahan Tambelan Sampit
sebanyak 270 yang diajukan ke Kemenpera harusnya tuntas namun sayangnya 18 unit
rumah dari 270 yang diajukan ditolak. Makanya 18 unit rumah yang ditolak
tersebut akan ditangani melalui APBD. “Nah, kalau sudah diajukan ke Kemenpera
kemudian kita tangani melalui APBD, kuatirnya begitu dari Kemenpera turun dan
APBD juga disetujui, kan anggarannya jadi double, bisa jadi masalah
nantinya,” ungkapnya.
Wali Kota berharap masyarakat tidak terlalu mempolitisir melalui media terkait
persoalan ini, harusnya memahami dulu duduk permasalahannya. “Yang Pak Japar
ini ditolak oleh Kemenpera, bukan tidak kita ajukan. Nah karena itu akan kita
tangani dengan APBD tetapi tunggu selesai Pilpres. Jangankan bantuan ini,
bantuan beasiswa saja belum kita keluarkan,” tuturnya.
Midji mengingatkan Safiun yang mengetuai Komisi C DPRD Kota Pontianak supaya
bekerja berdasarkan bidang yang ditangani komisinya. “Ini bukan bidang Komisi
C. Kalau semuanya harus ditangani yang namanya Safiun itu mustahil. Saya bisa
buka-bukaan habis untuk Safiun, apa yang dia buat di kota ini saya buka semua,”
ancamnya.
Ia menegaskan dirinya menjalankan tugasnya selaku Wali Kota berdasarkan aturan
yang berlaku, bukan atas pesanan dari individu atau kelompok. Dirinya juga
mengingatkan supaya wartawan dalam menjalankan profesinya memegang teguh kode
etik jurnalistik. Selain itu, narasumber yang diwawancarai juga sebaiknya yang
berkompeten di bidangnya. “Harus ada konfirmasi supaya berita itu benar,”
tuturnya.
Hingga saat ini, perbaikan rumah tak layak huni baik yang ditangani Kemenpera
maupun melalui APBD Kota Pontianak sebanyak 4.800 unit. Tahun ini Kemenpera
mengucurkan bantuan rumah tak layak huni sebanyak 554 unit sehingga jumlah
keseluruhan rumah tak layak huni yang ditangani menjadi 5.354 unit rumah.
Sedangkan toilet yang diperbaiki sebanyak 1.730 rumah. “Ini bukan cerita janji
kampanye tapi inilah program pemerintah,” pungkasnya.*** (jim)

Post a Comment