SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Waaah....!! Walikota Sutarmidji Tantang Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak

Waaah....!! Walikota Sutarmidji Tantang Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak

Written By lkbk on Sunday, August 10, 2014 | 8:26 AM

PONTIANAK-Wali Kota Pontianak Sutarmidji menantang ancaman Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak Safiun yang akan melaporkan dirinya ke Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkait adanya salah satu rumah milik warga, Japar Safi’i, yang roboh dan tidak mendapatkan bantuan bedah rumah. “Nah, kalau ada yang mau melaporkan ke Kemenpera itu bagus supaya Kemenpera tahu bahwa rumah ini harus diperbaiki,” ujarnya, Senin (4/8) lalu di ruang kerjanya.

Midji menuding Safiun tidak memahami duduk persoalan terkait program perbaikan rumah tidak layak huni yang ditangani Kemenpera. Ia membantah tudingan Safiun yang menyatakan dirinya mengumbar janji kampanye dan tidak melaksanakannya. “Kalau Pak Safiun yang mengatakan saya mengumbar janji kampanye dan tidak melaksanakannya itu karena beliau selalu ngomong seperti orang bangun tidur tetapi belum sikat gigi dan minum kopi. Pahami dulu aturan baru ngomong, jangan ngomong dulu baru baca aturan,” timpalnya.

Ia menjelaskan duduk persoalan terkait rumah milik warga di Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur tersebut ditangani oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak hanya merekomendasikan dan memperjuangkannya ke Kemenpera. “Untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Kemenpera, mereka langsung disurvey oleh BKM, bukan oleh Pemkot. Pemkot hanya merekomendasi dan memperjuangkan di sana, yang survey semuanya dilakukan oleh BKM dan konsultan mereka, tidak melalui Pemkot. Nah, ini yang harus Pak Safiun pahami, jangan asal ngomong,” tukas Midji.

Tahun ini di Kelurahan Tambelan Sampit, bantuan perbaikan rumah tak layak huni dari Kemenpera yang disetujui sebanyak 252 unit rumah yang saat ini tengah dilaksanakan perbaikannya. Sedangkan yang ditolak Kemenpera sebanyak 18 unit rumah termasuk rumah Japar Safi’i. Kendati demikian, rumah-rumah yang tidak disetujui untuk mendapat bantuan dari Kemenpera akan ditangani melalui APBD Kota Pontianak. Namun kendalanya pada saat itu terbentur pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang isinya, selama pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tidak boleh mengucurkan dana bantuan sosial (bansos). “Itu permasalahannya, bukan masalah kita tidak menepati janji dan lain sebagainya. Seluruh janji saya dan program saya laksanakan dengan baik. Masa’ gara-gara satu orang bernama Japar Safi’i lalu menganggap kita tidak melaksanakan semua program rumah tidak layak huni. Sampai saat ini selama saya menjabat Wali Kota, kita sudah menangani perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 5.354 unit rumah dan 1.730 unit rumah yang toiletnya kita perbaiki,” jelas Wali Kota Sutarmidji.

Ditambahkannya, perbaikan rumah tak layak huni di Kelurahan Tambelan Sampit sebanyak 270 yang diajukan ke Kemenpera harusnya tuntas namun sayangnya 18 unit rumah dari 270 yang diajukan ditolak. Makanya 18 unit rumah yang ditolak tersebut akan ditangani melalui APBD. “Nah, kalau sudah diajukan ke Kemenpera kemudian kita tangani melalui APBD, kuatirnya begitu dari Kemenpera turun dan APBD juga disetujui, kan anggarannya jadi double, bisa jadi masalah nantinya,” ungkapnya.

Wali Kota berharap masyarakat tidak terlalu mempolitisir melalui media terkait persoalan ini, harusnya memahami dulu duduk permasalahannya. “Yang Pak Japar ini ditolak oleh Kemenpera, bukan tidak kita ajukan. Nah karena itu akan kita tangani dengan APBD tetapi tunggu selesai Pilpres. Jangankan bantuan ini, bantuan beasiswa saja belum kita keluarkan,” tuturnya.

Midji mengingatkan Safiun yang mengetuai Komisi C DPRD Kota Pontianak supaya bekerja berdasarkan bidang yang ditangani komisinya. “Ini bukan bidang Komisi C. Kalau semuanya harus ditangani yang namanya Safiun itu mustahil. Saya bisa buka-bukaan habis untuk Safiun, apa yang dia buat di kota ini saya buka semua,” ancamnya.

Ia menegaskan dirinya menjalankan tugasnya selaku Wali Kota berdasarkan aturan yang berlaku, bukan atas pesanan dari individu atau kelompok. Dirinya juga mengingatkan supaya wartawan dalam menjalankan profesinya memegang teguh kode etik jurnalistik. Selain itu, narasumber yang diwawancarai juga sebaiknya yang berkompeten di bidangnya. “Harus ada konfirmasi supaya berita itu benar,” tuturnya.

Hingga saat ini, perbaikan rumah tak layak huni baik yang ditangani Kemenpera maupun melalui APBD Kota Pontianak sebanyak 4.800 unit. Tahun ini Kemenpera mengucurkan bantuan rumah tak layak huni sebanyak 554 unit sehingga jumlah keseluruhan rumah tak layak huni yang ditangani menjadi 5.354 unit rumah. Sedangkan toilet yang diperbaiki sebanyak 1.730 rumah. “Ini bukan cerita janji kampanye tapi inilah program pemerintah,” pungkasnya.*** (jim)
Share this post :

Post a Comment