JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menggelar
sidang perdana penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden
dan wakil presiden 2014. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva
tersebut, Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan
cawapres) nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menilai hasil
rekapitulasi suara yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku
penyelenggara pemilu pada 22 Juli lalu tidak benar.
Hal tersebut
disampaikan Prabowo-Hatta sebagai Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Maqdir
Ismail. Menurutnya, pasangan yang didukung tujuh partai politik peserta pemilu
tersebut berhasil mengantongi 67.139.153 suara pada Pilpres 2014 lalu.
Sementara rivalnya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Joko Widodo dan
Jusuf Kalla hanya memperoleh 66.435.124 suara. “Kami akan membuktikannya dengan
seluruh formulir C-1 yang kami miliki sekitar 52.000 TPS, yang kami peroleh
sesuai aturan hukum dan etika berdemokrasi,” ujar Maqdir di ruang sidang pleno
MK, Jakarta, Rabu (6/8).
Sebagaimana
diketahui, KPU sebagai Termohon dalam perkara ini telah menetapkan pasangan
nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pasangan capres dan wapres
terpilih dalam Pilpres 2014. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
nasional, Jokowi-Kalla unggul dengan 70.997.883 suara atau 53,15 persen,
sedangkan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 44,85 persen.
Lebih
lanjut, berdasarkan hasil rekapitulasi formulir DA-1 dan DB-1 di seluruh
provinsi dan kabupaten/kota, Maqdir dalam kesempatan ini menilai terdapat
penggelembungan suara untuk pasangan nomor urut 2 sebanyak 1,5 juta dan
pengurangan suara Pemohon sejumlah 1,2 juta suara yang terdapat di 155.000 TPS.
Selain itu, ia mengatakan KPU sebagai Termohon telah melakukan penggelembungan
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut data Pemohon, KPU telah empat kali
melakukan perubahan jumlah DPT melalui keputusan KPU pada 15 Februari 2014, 28
Maret 2014, 13 Juni 2014, dan 9 Juli 2014.
Dari
keputusan KPU tersebut, penambahan DPT sejak 15 Februari 2014 sampai 9 Juli
2014 berjumlah sebanyak 6.019.266. “Hal ini melampaui tingkat pertumbuhan
penduduk per tahun yang wajar. Adapun pertambahan jumlah DPT yang sangat
spektakuler terjadi antara 13 Juni sampai 9 Juli 2014, yaitu sebesar 3.573.
310,” jelasnya.
Kejanggalan
lain yang dipersoalkan adalah adanya mobilisasi pemilih yang besar. Hal ini
dibuktikan dengan jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah
surat suara yang digunakan yang terjadi di 422 kabupaten/kota, 4063 kecamatan,
10.617 kelurahan, dan 18.670 TPS. Kedua, jumlah surat suara yang digunakan
tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah, hal ini terjadi 202
kabupaten/kota, 560 kecamatan, 921 kelurahan, dan di 1.286 TPS. “Pengguna hak
pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB), pengguna KTP atau identitas
lain atau paspor tambahan, atau paspor lebih besar dari daftar pemilih khusus
tambahan yang terjadi di 466 kabupaten/kota, 3.750 kecamatan, 10.276 kelurahan,
dan di 20.288 TPS,” urainya.
Nasihat
Hakim
Menanggapi
permohonan teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014 tersebut, Hakim Konstitusi
Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan Pemohon untuk menguatkan dalil-dalilnya dengan
melampirkan nomor bukti yang diajukan dan nama saksinya. Senada, Hakim
Konstitusi Maria Farida Indrati pun menyarankan hal yang sama. “Untuk
memudahkan pemeriksaan antara dalil dan bukti yang diajukan, mohon dtuliskan
dalam dalilnya bukti nomor berapa dan kalau ada saksi dicantumkan namanya,” ujarnya.
Sementara
Hakim Konstitusi Aswanto meminta Pemohon untuk memberikan argumen konkret
terkait adanya kecurangan penyelenggaraan Pilpres yang terstruktur, sistematis,
dan masif. “Contohnya, dalil yang menguraikan bahwa ada indikasi money
politic. Anda berbicara indikasi, padahal di petitum anda minta putusan
yang konkret,” katanya.
Adapun Hakim
Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan para pihak, baik Pemohon, Termohon, dan
Pihak Terkait untuk melengkapi tanda tangan kuasa hukumnya. “Untuk Pemohon ada
31 kuasa yang belum menandatangani, surat kuasa untuk KPU juga satu orang belum
tanda tangan, dan Pihak Terkait juga ada 36 kuasa yang belum. Kalau tidak
ditandatangani, lebih baik (nama kuasa hukumnya) dibuang saja,” imbaunya.***(Lulu
Hanifah/mh)
Foto : Pemohon Prinsipal Pasangan calon presiden dan wakil
presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa didampingi kuasa hukumnya hadir
dalam sidang perdana penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum
presiden dan wakil presiden 2014, Rabu (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. ***(Foto
Humas/Ganie).

Post a Comment