JAKARTA-Putusan akhir Mahkamah Konstitusi
(MK) menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta
Pemilihan Umum dalam penghitungan suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
2014 untuk keanggotaan DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I di
tiga kecamatan yaitu Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan
Kecamatan Tuah Negeri. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang
dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pada sidang pengucapan putusan MK, Rabu
(6/8) sore.
Rincian
perolehan suara tiga kecamatan di Dapil Sumatera Selatan I adalah sebagai
berikut; Kecamatan Selangit: Nasdem 101 suara, PKB 140 suara, PKS 133 suara,
PDIP 624 suara, Golkar 515 suara, Gerindra 424 suara, Demokrat 344 suara, PAN
283 suara, PPP 136 suara, Hanura 375 suara, PBB 74 suara, dan PKPI 19 suara.
Sedangkan untuk Kecamatan Sumber Harta: Nasdem 189 suara, PKB 67 suara, PKS 106
suara, PDIP 158 suara, Golkar 419 suara, Gerindra 150 suara, Demokrat 63 suara,
PAN 130 suara, PPP 33 suara, Hanura 138 suara, PBB 28 suara dan PKPI 3 suara.
Selanjutnya untuk Kecamatan Tuah Negeri: Nasdem 94 suara, PKB 169 suara, PKS
243 suara, PDIP 422 suara, Golkar 446 suara, Gerindra 512 suara, Demokrat 137
suara, PAN 68 suara, PPP 83 suara, Hanura 219 suara, PBB 30 suara dan PKPI 4
suara.
MK juga
mencabut penundaan berlakunya, pelaksanaan Keputusan KPU Nomor
411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional
dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang mengenai DPR
RI Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu
MK membatalkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014,
tanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara masing-masing peserta Pemilu
untuk keanggotaan DPR RI Dapil Sumatera Selatan I.
Mahkamah
berpendapat, Termohon (KPU) telah melaksanakan Putusan Mahkamah Nomor
06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 30 Juni 2014. Meskipun hanya 3
kecamatan yaitu Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Selangit, dan Kecamatan Sumber
Harta yang diperintahkan Mahkamah untuk dilakukan penghitungan suara ulang, dan
menurut Pemohon (Partai Persatuan Pembangunan) tiga kecamatan
tersebut tidak dipersoalkan oleh Pemohon. Namun Mahkamah menilai
pada saat pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Bawaslu telah
mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten
Musi Rawas, hal tersebut menurut Mahkamah sudah merupakan yang dipersoalkan
oleh Pemohon.
Di samping
itu, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan tertulis Bawaslu bertanggal 10
Juni 2014, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2014.
Dengan demikian Mahkamah memerintahkan penghitungan suara ulang hanya di tiga
kecamatan yaitu Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Selangit, dan Kecamatan Sumber
Harta.
Lainnya,
Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat hal dan keadaan baru yang signifikan
yang diajukan oleh Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah akan memengaruhi
hasil perolehan suara, sehingga secara signifikan dapat mengubah peringkat
perolehan suara Pemohon sehingga melampaui Pihak Terkait. Oleh karenanya,
Mahkamah tidak perlu membuka kembali sidang untuk mendengarkan keterangan saksi
dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pemohon terhadap penghitungan
suara ulang yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi Nomor 06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 30 Juni 2014.*** (Nano
Tresna Arfana/mh)
Foto : Sidang
pengucapan putusan penghitungan suara ulang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Legislatif 2014, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. ***(Foto
Humas/Ganie).

Post a Comment