JAKARTA - Pemerintah, melalui Badan Pengatur
Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran
pada 24 Juli 2014 mengenai pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam
surat itu disebutkan, larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat
mulai 1 Agustus 2014.
Kebijakan
ini menyusul penetapan kebijakan kuota tetap dalam APBN-Perubahan 2014. Kuota
BBM bersubsidi hingga akhir tahun diturunkan dari 48 juta kiloliter menjadi 46
juta kiloliter. Pemerintah mengaku telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada
pihak yang berkepentingan.
“Pemerintah
harus memberikan opsi lain, dengan menyediakan BBM jenis pertamax dan pertadex.
Pemerintah harus menjamin tidak ada kelangkaan BBM non subsidi. Termasuk juga
untuk kebutuhan nelayan, yang setiap harinya menggunakan solar,” kata Ketua
Komisi VII DPR RI Milton Pakpahan, saat ditemui Parle, Kamis (7/08).
Politisi
Demokrat ini juga memastikan, untuk kebutuhan nelayan berbobot di bawah 30
Gross Ton (GT) tetap bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Pasalnya, kapal berbobot
kurang dari 30 GT biasaya hanya dimiliki oleh nelayan, sedangkan kapal berbobot
lebih dari angka itu, dimiliki oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
“Saya
harapkan kepada BPN dan Pertamina, agar nelayan di bawah 30 GT harus dilindungi
dan tetap bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Itu nelayan kita yang mencari
nafkah, mereka yang menggunakan solar subsidi itu untuk bekerja,” tambah
Milton.
Di satu sisi,
Milton mendukung pembatasan BBM bersubsidi. Sehingga, hal ini tidak sampai
mempengaruhi keuangan negara. Pasalnya, jika dipaksakan tetap menyuplai BBM
bersubsidi sebanyak 48 juta kiloliter, dikhawatirkan APBN akan mengalami
defisit. Sehingga DPR dan pemerintah sepakat untuk mengurangi BBM bersubsidi
sebanyak 2 juta kiloliter.
“Kita harus
mengambil keputusan. Pemerintah harus mengatasi supaya jangan over kuota, jadi
pemerintah tidak nombok lagi, tidak dipotong lagi dari (anggaran) yang lain,”
imbuh Milton.
Diharapkan,
dengan adanya pengurangan BBM bersubsidi ini, anggaran yang ada bisa
dialokasikan ke bidang yang lebih membutuhkan, seperti infrastruktur.***(sf)

Post a Comment