JAKARTA - Anggota
Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta pemerintah
mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro
Muqqodas yang akan berakhir 10 Desember nanti. Pilihan ini atas
dasar efisiensi anggaran dan kinerja Busyro yang dinilai cukup baik.
"Saya
setuju kalau Pak Busyro kita dorong untuk meneruskan masa jabatannya dengan
pertimbangan kinerjanya bagus. Jadi ini pertimbangannya bukan sekedar
pertimbangan efisiensi, penghematan semata tetapi karena kandidat ini pantas
diperpanjang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/8/14).
Dengan
perpanjangan itu berarti pemerintah tidak perlu membentuk panitia seleksi dan
masa kerja pimpinan KPK bisa berakhir bersamaan pada Desember 2015 nanti. Namun
Politisi FPDIP ini menekankan pilihan efisiensi ini tidak dapat dijadikan
preferensi kebijakan selanjutnya karena prestasi kandidat tetap harus jadi
pertimbangan.
Bicara pada
kesempatan berbeda anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang
Soesatyo mengingatkan kondisi negara yang sedang dalam proses transisi pasca
pemilu. Hal ini menurutnya bisa saja mempengaruhi obyektivitas dalam penentuan
kandidat.
"Masa
bakti Menkumham akan selesai Oktober 2014. Publik bisa saja menafsirkan sebagai
'aji mumpung', pemerintahan akan berakhir lebih baik menanamkan orang kita di
KPK," tuturnya.
Ia juga
menggambarkan proses transisi yang juga sedang berlangasung di Senayan. Bisa
dipastikan anggota DPR periode ini tidak akan sempat melakukan proses uji
kepatutan dan kelayakan karena sudah memasuki masa purna bakti. Memperhatikan
fakta ini ia mengusulkan dua opsi yang bisa diambil pemerintah.
Pilihan
pertama menurutnya, memperpanjang masa jabatan Busyro Muqqodas hingga Desember
2015 atau pilihan lain mengosongkan kursi ini sampai masa tugas seluruh
pimpinan KPK berakhir. "Selanjutnya pemilihan pimpinan KPK hanya sekali
dalam satu periode," ujar dia.
Seperti
diketahui Busyro Muqoddas mendapat amanah sebagai anggota KPK menggantikan
Antasar Azhar yang terpaksa berhenti ditengah masa jabatan karena tersangkut
kasus pidana. Kondisi ini membuat masa tugasnya berbeda dengan 4 pimpinan KPK
lainnya.***(iky/foto:iwan armanias/parle/iw).
Post a Comment