JAKARTA-Sebanyak 49 jaksa dari Kejaksaan
Agung dan 2 (dua) penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia bergabung untuk
memperkuat Deputi Penindakan KPK. Ke-51 energi tambahan ini berstatus sebagai
pegawai negeri yang dipekerjakan dan telah dilantik Senin (24/3) lalu di Gedung KPK, Jakarta. Dengan
penambahan ini, KPK kini memiliki 77 tenaga penyidik dan 96 jaksa penuntut
umum.
Minimnya jumlah penyidik dibandingkan pihak yang perlu
diawasi, dalam hal ini aparatur negara, menjadi kendala klasik yang harus
dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK
Zulkarnain, jumlah ini memang masih jauh dari target. “Idealnya, KPK punya 26
ribu penyidik,” katanya.
Dampaknya, banyak kasus korupsi yang waiting list untuk segera ditangani. Bila dibandingkan dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong yang memiliki jumlah pegawai sebanyak 1.300 orang dan 900 orang di antaranya adalah penyidik. Setiap penyidik, lanjutnya, ditugaskan mengawasi 200 orang pegawai pemerintah.
Dalam sambutan pada acara pengambilan sumpah, Zulkarnain brpesan agar mereka mampu mengemban amanah untuk menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. “Jagalah amanah ini, sebab akan saudara pertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt.***(HMS/LKBK)
Post a Comment