JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal dan UU No. 3 Tahun 2003 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke
Mahkamah Konstitusi. LPS yang diwakili kuasa hukumnya Eri Hertiawan menyatakan
bahwa tindakan atau perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh LPS
berpotensi menjadi terhambat dengan adanya pasal-pasal yang diujikan.
Pasal 45 UU
Pasar Modal, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5),
Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) UU LPS
yang diujikan tersebut terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS. “Kami mengambil
contoh terhadap fungsi dari LPS untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan.
Untuk melaksanakan tugas melaksanakan pengambilan simpanan, LPS mempunyai hak
juga untuk mendapatkan data nasabah. Dalam kaitannya dengan data nasabah, ada
perundang-undangan lain yang mengatur mengenai rahasia bank,” ujar Eri dalam
sidang perdana perkara nomor 27/PUU-XII/2014 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta,
Kamis (27/3) lalu.
Dalam
konteks rahasia bank tersebut, sambung Eri, LPS berpotensi untuk mengalami
hambatan karena ada bank yang berdampak sistemik tengah diselamatkan. Terhadap
bank tersebut, pihak LPS harus melakukan pemeriksaan. Namun, tugas itu
lagi-lagi terhambat lantaran adanya ketentuan terkait rahasia bank.
Selain itu,
kewajiban LPS untuk menjual seluruh saham bank gagal, baik yang tidak berdampak
sistemik dan yang berdampak sistemik, dalam waktu tertentu juga dapat terhalang
lantaran harga atau upaya untuk menjual saham bank gagal tersebut nilainya di
bawah nilai penyertaan modal sementara.
Perbaiki
Permohonan
Menanggapi
permohonan Pemohon, majelis hakim panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi
Maria Farida Indrati meminta Pemohon memperbaiki permohonannya. Majelis menilai
undang-undang yang diujikan tidak jelas. Hakim Maria juga menegaskan apabila
yang diujikan pertentangan undang-undang dengan undang-undang lainnya, MK tidak
berwenang untuk menguji.
“Jadi, di
sini saya secara garis besar melihat bahwa ada suatu permasalahan di dalam
implementasi dari undang-undang tersebut, tetapi kemudian di dalam implementasi
itu ada terkait dengan beberapa undang-undang sehingga implementasi Anda yang
diinginkan adalah apakah implementasi dari Undang-Undang Pasar Modalnya atau
untuk LPS-nya. Permohonan ini belum jelas hubungannya apa,” ujar Maria.
Selain itu,
hak konstitusional yang dilanggar apabila pasal-pasal dalam UU yang diujikan
dilaksanakan juga belum dijelaskan. Majelis meminta Pemohon mengaitkan
pasal-pasal yang diujikan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dan apa pertentangannya.***(Lulu Hanifah/mh)
Post a Comment