BANJARMASIN--“Barangsiapa melakukan pembiaran,
maka potensial untuk dilakukan penindakan,” tegas Wakil Ketua KPK Busyro
Muqoddas di Banjarmasin dalam kegiatan Korsup pengelolaan minerba pada Rabu
(26/3) lalu.
Busyro meminta semua pihak terkait tidak melakukan
pembiaran, terkait sejumlah persoalan tata kelola mineral dan batubara di
Kalimantan Selatan. Busyro menyebutkan, ada 10 pembiaran terkait pengelolaan
pertambangan yang diamanatkan UU, namun belum selesai hingga saat ini.
Antara lain renegosiasi kontrak, peningkatan nilai tambah
dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara,
penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan serta peningkatan kewajiban
pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
Lima persoalan lainnya, yakni pelaksanaan kewajiban
pelaporan secara reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang,
penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan
pengawasan, dan pengoptimalan penerimaan negara. Karena itu, pada kegiatan
korsup minerba ini, KPK memfokuskan pada perbaikan sistem, agar tata kelola
pertambangan semakin baik dan potensi penerimaan negara bisa dioptimalkan.
Rabu ini (26/3) KPK melaksanakan kegiatan korsup di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan itu turut hadir Menteri LH Belsazar Kambuaya, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Irjen ESDM Mochtar Husein, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Sementara itu, dalam sambutannya, Rudy mengatakan
bahwa sektor pertambangan di Kalsel telah mampu menopang pendapatan dan ekonomi
di daerahnya. Sudah semestinya, pengelolaan minerba memperhatikan perundangan
yang berlaku. Sebab, “Pengelolaan yang bijak dapat menarik kontribusi maksimal
bagi daerah dan negara, juga tetap menjaga dan melestarikan lingkungan,”
katanya.
Korsup dilakukan di provinsi, 11 kabupaten dan 2 kota.
Di Kalsel, terdapat 845 IUP. Sebanyak 441 IUP atau 52 persen di antaranya masih
berstatus non CNC. Yang paling banyak, terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu dan
Tanah Laut, sebanyak 194 IUP dan 147 IUP.***(HMS/LKBK)
Post a Comment