JAKARTA-Sidang lanjutan pengujian terhadap
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/2). Kepaniteraan MK
mencatat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebagai pemohon perkara dengan
Nomor 96/PUU-XI/2013 tersebut.
Dalam sidang
tersebut, hadir Pihak Terkait dari perkumpulan Buruh untuk Keadilan yang
diwakili kuasa hukumnya, yakni Ahmad Biky dan Johannes Gea. Seharusnya sidang
tersebut beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait, namun dikarenakan
karena Pigak Terkait belum menyiapkan keterangan, hal itu pun urung dilakukan.
”Berdasarkan
undangan ini, kami tidak mempersiapkan secara baik apa yang harus kami
sampaikan di dalam sidang hari ini. Karena untuk itu kami meminta waktu kembali
agar diagendakan karena kami dipanggil untuk hadir dalam persidangan hari ini
bukan untuk menyampaikan keterangan kami sebagai Pihak Terkait,” jelasnya.
Menanggapi
keterangan Pihak Terkait, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK
Hamdan Zoelva akan kembali membuka sidang pada 26 Februari mendatang untuk
mendengar keterangan Pihak Terkait.
Sebagaimana
diketahui, APINDO diwakili kuasa hukumnya, Ibrahim Sumantri menjelaskan
pihaknya merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 59
ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Menurut Ibrahim, dalam pendapat Mahkamah pada Putusan Perkara Nomor
27/PUUIX/2011 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 59 UU yang diuji
bukanlah persoalan konstitusionalitas melainkan hanya persoalan implementasi.
Namun pada kenyataannya persoalan implementasi Pasal 59 ayat (7) UU
tersebut menjadi persoalan konstitusionalitas karena penegakan norma dilakukan
tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sedangkan, Pasal 65 ayat (8)
UU tersebut, justru memberikan ketidakjelasan pada saat implementasi karena
adanya penafsiran yang berbeda-beda.
Sementara
itu, implementasi Pasal 66 ayat (4) UU tersebut bersifat multitafsir dari
para stake holder bidang hubungan industrial di Indonesia,
yaitu terkait dengan jenis-jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui
perusahaan pemborongan, lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi
atau tidaknya norma tersebut, dan mekanisme penegakan norma hukum apabila tidak
terpenuhi syarat-syarat berkaitan dengan jenis pekerjaan yang diserahkan
melalui Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) dan legalitas
syarat badan hukum PPJTK tersebut.***(Lulu Anjarsari/mh).
Keterangan
Gambar : Kuasa Hukum Pihak Terkait Ahmad Biky dan Johannes Gea saat
menyampaikan keterangannya dalam Sidang Uji Materi UU Ketenagalistrikan, Kamis
(6/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.***(Foto Humas/Ganie).

Post a Comment