
LKBKalimantan.com----Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah orang yang memperkarakan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan danatau penodaan agama terhadap UUD 1965.
Dalam putusan yang dibacakan MK, Kamis 19 September 2013, diambil kesimpulan bahwa, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Demikian siaran pers yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama, Achmad Gunaryo di Jakarta, Kamis (3/10).
Pada ringkasan permohonan perkara dengan registrasi Nomor 84/PUU-X/2012, disebutkan permohonan pengajuan perkara disampaikan oleh Tahul Muluk ALS Ali Murtadha, Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, Umar Shahab dan Sebastian Joe bin Abdul Hadi melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Taufik, dkk.
Adapun alasan mereka mengajukan permohonan , karena ketentuan Pasal 156a KUHP mengandung muatan norma yang terlalu luas dan multi tafsir sehingga tidak memiliki kepastian hukum pada unsur-unsur pasal itu, sehingga untuk pengertian "dimuka umum" sangatlah bersifat subjektif dan tidak dapat diukur.
Hal itu menyebabkan seseorang yang mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis yang berbeda prespektifnya dengan mayoritas masyarakat ditempat tinggalnya dapat dikenai tuduhan penodaan, pencemaran dan penistaan terhadap suatu agama.
Selain itu, unsur-unsur dalam Pasal 156a KUHP tidak memiliki kepastian hukum mengenai siapalembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai tentang ajaran, perasaan atau perbuatan seseorangkelompok orangorganisasi sesat atau menyimpang atau dianggap melecehkan suatu agama.
Menurut MK, Pasal 156a KUHP merupakan bagian dari delik-delik penyebaran kebencian yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kalangan penduduk, jangan sampai terkena berbagai macam hasutan yang mengacau dan memecah belah dengan jalan berpidato, tulisan, gambar dan lain sebagainya di depan umum atau di media massa.
MK berkesimpulan, bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian amar putusan MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.***(ks/dm)
Post a Comment